SPMB 2026/2027 Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Tegaskan Sekolah Negeri Gratis, Pungli dan Titipan Dilarang Keras

Kilas Banten
12 Jun 2026 16:30
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemkab Serang resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak dipungut biaya alias gratis.

 

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 serta peluncuran budaya sekolah aman dan nyaman di Pendopo Bupati Serang.

 

Menurut Najib Hamas, peluncuran program tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

 

Baca Juga  Pemkab Serang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RKPD 2027

“Hari ini saya mewakili Ibu Bupati bersama Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh jajaran Forkopimda menyampaikan apresiasi. Hari ini merupakan peluncuran SPMB Bahagia,” kata Najib Hamas, Jumat, 12 Juni 2026.

 

Ia menegaskan, seluruh orang tua maupun wali murid tidak diperkenankan memberikan uang, hadiah, atau bentuk gratifikasi apa pun kepada panitia penerimaan siswa baru maupun pihak lain yang terlibat dalam proses SPMB.

 

Pemerintah Kabupaten Serang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pungutan liar selama proses penerimaan peserta didik berlangsung. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.

 

Selain bebas pungutan, Pemkab Serang juga menegaskan larangan praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku.