Sungai Ciujung Kembali Tercemar, DPRD Kabupaten Serang Siapkan Sidak Besar, Industri Terancam Diawasi Ketat

Kilas Banten
16 Jun 2026 19:35
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pencemaran Sungai Ciujung kembali memicu perhatian serius DPRD Kabupaten Serang. Masalah yang hampir selalu muncul saat musim kemarau itu dinilai menjadi bukti masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup.

 

Merespons kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Serang memastikan akan mengambil langkah tegas. Lembaga legislatif itu berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang berada di sepanjang aliran Sungai Ciujung sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi mencemari sungai.

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pencemaran yang kembali terjadi seharusnya tidak terulang. Menurutnya, pada tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.

 

“Ini menjadi warning bagi kita semua. Harapan kami, tindak lanjut setelah sidak Kementerian Lingkungan Hidup tahun lalu seharusnya mampu mencegah kejadian serupa. Namun faktanya pencemaran kembali terjadi,” kata Bahrul Ulum, Selasa, 16 Juni 2026.

 

Ia menilai, kejadian yang terus berulang menunjukkan masih diperlukan pengawasan yang lebih konsisten terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan aliran Sungai Ciujung. Karena itu, DPRD tidak ingin hanya menunggu laporan, tetapi akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.

 

Bahrul menjelaskan, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang yang membidangi urusan lingkungan hidup akan memimpin pelaksanaan sidak tersebut. Tim akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang sebelumnya pernah mendapat teguran maupun sanksi untuk memastikan apakah telah memperbaiki sistem pengelolaan limbah atau justru kembali melakukan pelanggaran.

 

Selain itu, DPRD juga akan menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang menyebabkan kualitas air Sungai Ciujung kembali menurun. Hasil pemeriksaan di lapangan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

 

DPRD Kabupaten Serang juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar penanganan pencemaran tidak berhenti pada pengawasan semata, tetapi mampu menghasilkan solusi yang berkelanjutan.

 

“Tidak cukup hanya melakukan pengawasan. Kami ingin ada tindakan nyata agar pencemaran ini tidak kembali terulang pada tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

 

Mengenai perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran, Bahrul menegaskan DPRD belum memiliki data lengkap. Meski demikian, ia menyebut beberapa perusahaan yang sebelumnya pernah menjadi perhatian, seperti Cipta Paperia, Indah Kiat, serta sejumlah industri yang beroperasi di kawasan Modern Cikande.

 

Namun demikian, DPRD belum ingin menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab sebelum proses investigasi selesai dilakukan. Komisi IV akan melakukan pendataan sekaligus profiling terhadap seluruh industri yang memiliki potensi membuang limbah ke Sungai Ciujung.

 

Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi, evaluasi kebijakan, hingga langkah penegakan hukum bersama pemerintah dan aparat yang berwenang. DPRD berharap hasil investigasi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab utama pencemaran sehingga penanganannya lebih tepat sasaran.

 

Bahrul juga menanggapi usulan pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran. Menurutnya, bantuan kepada warga memang dapat dipertimbangkan apabila kerugian telah terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa kompensasi bukan solusi utama dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang telah berlangsung lama.

 

“Kalau kondisinya memang sudah seperti sekarang, semestinya perusahaan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Tetapi yang paling kami harapkan adalah kepatuhan terhadap hukum agar pencemaran tidak terus berulang,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pencemaran Sungai Ciujung bukan persoalan baru. Masalah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Pengawasan yang berkesinambungan, penegakan hukum yang tegas, serta kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap regulasi lingkungan menjadi kunci untuk memulihkan kualitas Sungai Ciujung sekaligus melindungi masyarakat Kabupaten Serang yang bergantung pada sungai tersebut dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.***