Soroti PJU Kabupaten Serang, DPRD Minta Sinkronisasi Program Jalan agar Anggaran Tak Tumpang Tindih

Kilas Banten
13 Jun 2026 10:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Soal Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, menilai pembangunan infrastruktur harus dilakukan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi agar penggunaan anggaran lebih efektif.

 

Menurut Joko Santoso, setiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan dan anggaran masing-masing. Karena itu, seluruh program pembangunan harus disusun secara terintegrasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa juga memiliki otonomi serta anggaran sendiri untuk membangun infrastruktur di wilayahnya. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten harus berkomunikasi dengan pemerintah desa sebelum menentukan lokasi pembangunan.

 

Baca Juga  Rakercab ISNU Kota Serang, Cetak Kader Ideologis dan Bidik Kampus hingga Konferensi Internasional

“Yang kita lihat, kabupaten dengan desa itu sama-sama memiliki kewenangan. Desa juga memiliki APBD dan kewenangan untuk membangun. Karena itu harus ada komunikasi agar program yang dijalankan tidak saling bertabrakan,” ujar Joko Santoso, Sabtu, 13 Juni 2026.

 

Menurutnya, pola yang sama juga diterapkan dalam hubungan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Setiap usulan pembangunan harus melalui proses sinkronisasi sehingga anggaran yang sudah dialokasikan tidak digunakan dua kali untuk pekerjaan yang sama.

 

Joko menjelaskan, ketika suatu ruas jalan telah direncanakan atau dibiayai oleh pemerintah desa, maka pemerintah kabupaten sebaiknya mengarahkan anggarannya ke lokasi lain yang belum tersentuh pembangunan. Dengan cara tersebut, pemerataan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.