KILAS BANTEN – Soal Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, menilai pembangunan infrastruktur harus dilakukan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi agar penggunaan anggaran lebih efektif.
Menurut Joko Santoso, setiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan dan anggaran masing-masing. Karena itu, seluruh program pembangunan harus disusun secara terintegrasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa juga memiliki otonomi serta anggaran sendiri untuk membangun infrastruktur di wilayahnya. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten harus berkomunikasi dengan pemerintah desa sebelum menentukan lokasi pembangunan.
“Yang kita lihat, kabupaten dengan desa itu sama-sama memiliki kewenangan. Desa juga memiliki APBD dan kewenangan untuk membangun. Karena itu harus ada komunikasi agar program yang dijalankan tidak saling bertabrakan,” ujar Joko Santoso, Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurutnya, pola yang sama juga diterapkan dalam hubungan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Setiap usulan pembangunan harus melalui proses sinkronisasi sehingga anggaran yang sudah dialokasikan tidak digunakan dua kali untuk pekerjaan yang sama.
Joko menjelaskan, ketika suatu ruas jalan telah direncanakan atau dibiayai oleh pemerintah desa, maka pemerintah kabupaten sebaiknya mengarahkan anggarannya ke lokasi lain yang belum tersentuh pembangunan. Dengan cara tersebut, pemerataan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Ia mencontohkan proses tersebut dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dalam forum itu, seluruh rencana pembangunan jalan dipetakan sehingga pemerintah kabupaten dapat mengetahui ruas mana yang sudah menjadi prioritas desa dan mana yang masih membutuhkan intervensi.
“Kalau jalan desa sudah direncanakan oleh desa, maka kabupaten tinggal melihat jalan mana yang belum dibangun. Di situlah intervensi dari kabupaten diperlukan,” katanya.
Joko meyakini pemerintah provinsi juga menggunakan mekanisme serupa melalui forum perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya koordinasi tersebut, setiap usulan pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran masing-masing pemerintah.
Ia juga menilai banyaknya usulan pembangunan yang diajukan pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi justru dapat memberikan keuntungan. Sebab, apabila sebagian usulan diakomodasi oleh pemerintah provinsi, anggaran kabupaten dapat dialihkan untuk membiayai pembangunan di sektor lain yang juga membutuhkan perhatian.
“Kalau usulan ke provinsi banyak yang diterima, tentu akan lebih ringan bagi kabupaten. Anggaran yang tersedia bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Joko mengapresiasi pola koordinasi tersebut karena dinilai mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Ia berharap sinkronisasi antara desa, kabupaten, dan provinsi terus diperkuat agar pembangunan infrastruktur, termasuk penerangan jalan umum (PJU), dapat berjalan lebih merata.
Meski demikian, Joko mengaku masih akan melakukan klarifikasi terkait capaian pembangunan jalan di Kabupaten Serang. Ia mengingat adanya kebijakan percepatan pembangunan jalan yang dijalankan pemerintah daerah beberapa tahun lalu melalui program pengecoran jalan di berbagai wilayah.
“Saya akan coba klarifikasi lagi terkait data terakhirnya. Yang saya ingat, dulu ada target percepatan pembangunan jalan melalui perda yang disusun pada masa pemerintahan sebelumnya,” tuturnya.
Ia berharap evaluasi terhadap capaian pembangunan tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun program infrastruktur ke depan, sehingga pembangunan jalan maupun PJU di Kabupaten Serang semakin terarah, merata, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***

