KILAS BANTEN – Polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan mulai memasuki jalur hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan.
Meski demikian, persidangan belum membahas pokok perkara. Majelis hakim masih melakukan pemeriksaan persiapan yang berfokus pada kelengkapan administrasi gugatan. Karena masih berada pada tahapan awal, sidang berlangsung secara tertutup.
Dalam agenda tersebut, hakim memeriksa berbagai dokumen, mulai dari surat kuasa hingga kesesuaian objek sengketa yang menjadi dasar gugatan. Tahapan ini merupakan prosedur wajib sebelum perkara dapat diperiksa dalam sidang terbuka untuk umum.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menjelaskan bahwa pemeriksaan persiapan menjadi kesempatan bagi penggugat untuk menyempurnakan materi gugatan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Hari ini masih pemeriksaan awal atau pemeriksaan persiapan. Persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai dokumen administratif. Kami juga diberikan kesempatan melakukan perbaikan terhadap draft gugatan,” ujar Amizar usai sidang, Selasa (14/7/2026).
Ia mengatakan, PTUN memberikan ruang kepada pihak penggugat untuk memperbaiki dokumen gugatan hingga empat kali apabila masih ditemukan kekurangan. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke sidang terbuka. Pada tahap itu, majelis hakim mulai memeriksa substansi gugatan dan materi sengketa yang diajukan para pihak.
“Kalau semua sudah lengkap, baru masuk ke sidang terbuka. Di situ materi gugatan akan diperiksa secara terbuka,” katanya.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim juga meminta LBH Ansor memperjelas objek sengketa agar sesuai dengan keputusan resmi yang diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Amizar mengungkapkan, pihaknya sebelumnya belum pernah memperoleh salinan resmi keputusan wali kota terkait pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda Tangerang Selatan. Karena itu, terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan dalam naskah gugatan.
“Kami baru hari ini melihat dokumen keputusan yang menjadi dasar. Majelis hakim meminta objek sengketa benar-benar sesuai dengan keputusan yang diterbitkan wali kota agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Menurutnya, ketepatan dalam menentukan objek sengketa sangat penting karena akan menentukan batas pemeriksaan perkara selama proses persidangan di PTUN.
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah hukum LBH Ansor yang menyoroti mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan. Organisasi itu menilai proses tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sidang perdana, Pemerintah Kota Tangerang Selatan diwakili oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Perwakilan tersebut hadir berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh wali kota.
Amizar menyebut, pihak pemerintah daerah mengindikasikan akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum dalam persidangan berikutnya.
“Untuk sidang hari ini yang hadir dari BKPSDM. Informasinya, pada sidang berikutnya kemungkinan kuasa hukum akan diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara. Namun, kami masih menunggu kepastian resminya,” katanya.
Selain meminta penyempurnaan gugatan, majelis hakim juga berencana memanggil pihak yang berkepentingan langsung terhadap objek sengketa. Salah satunya adalah Bambang Noertjahyo selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026. Hingga agenda tersebut digelar, LBH Ansor diminta melengkapi serta memperbaiki dokumen gugatan sesuai arahan majelis hakim.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan, proses penyelesaian perkara hingga putusan diperkirakan berlangsung sekitar lima bulan. Selama periode tersebut, seluruh tahapan akan berjalan sesuai mekanisme hukum acara di PTUN Serang sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.***

