Advertisement
Pandeglang Banten

Kasus Dugaan Pelecehan Seret Anggota DPRD Kota Serang Masih Menggantung, Polisi Tunggu Hasil Labfor Bareskrim

Ilustrasi Petugas Satreskrim Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Serang dengan menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terhadap barang bukti elektronik. (Redaksi Kilas Banten)
Ilustrasi Petugas Satreskrim Polres Pandeglang masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Serang dengan menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri terhadap barang bukti elektronik. (Redaksi Kilas Banten)

KILAS BANTEN – Penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK hingga pertengahan Juli 2026 belum memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang masih melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri.

Hingga kini, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka. Penyidik menilai seluruh proses pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.

Laporan perkara tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial NI (40), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada awal Maret 2026.

Sejak laporan diterima, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk bukti elektronik yang kini masih dianalisis oleh Laboratorium Forensik.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan penyidikan masih berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

Bamagnas Resmi Dikukuhkan, Wagub Banten Gaungkan Persatuan Lintas Agama untuk Wujudkan Banten Damai dan Harmonis

Menurutnya, penyidik masih fokus melengkapi keterangan saksi dan memastikan seluruh alat bukti memenuhi unsur pembuktian.

“Masih berjalan (penyidikan), kita masih dalam rangka mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, termasuk bukti elektronik,” kata Widianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses penyidikan membutuhkan waktu karena barang bukti digital harus diperiksa di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh data elektronik yang disita benar-benar asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Widianto, penyidik tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memperoleh hasil pemeriksaan forensik. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya manipulasi terhadap barang bukti digital.

Selain menguji keaslian data elektronik, pemeriksaan Labfor juga dilakukan untuk memastikan dokumen maupun rekaman digital yang menjadi barang bukti bukan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

FERBA 2026 Resmi Dibuka, BI dan Pemprov Banten Mulai Perluas QRIS, UMKM Siap Tancap Gas di Era Digital

“Mungkin membutuhkan waktu yang memang relatif lama karena, kan Labfor-nya ada di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Polisi memastikan seluruh bukti akan dianalisis secara komprehensif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan apakah unsur pidana telah terpenuhi.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 30 Januari 2026. Saat itu NI menghubungi DK untuk membahas rencana penyewaan sebuah rumah yang akan digunakan sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut adik korban, Irwan Hermawan, kakaknya kemudian bertemu dengan DK di lokasi dapur MBG sekitar pukul 17.00 WIB. Pembahasan harga sewa belum dilakukan karena DK masih menyelesaikan aktivitasnya.

Sidang Gugatan Perdana Sekda Tangsel di PTUN Serang Masih Tertutup

Setelah urusan tersebut selesai, DK disebut menawarkan diri mengantar NI menuju rumah kontrakannya. Dalam perjalanan, keduanya mulai membicarakan nilai sewa rumah, tetapi belum mencapai kesepakatan.

Negosiasi kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan korban. Saat itu, seorang rekan korban berinisial KA berada di kamar depan sambil menunggu proses pembicaraan selesai.

“Korban dan yang dilaporkan duduk di ruang tamu membahas harga sewa rumah, sementara saksi berada di kamar depan. Saat itu akhirnya tercapai kesepakatan mengenai nilai sewa,” ujar Irwan.

Usai pembahasan selesai, keluarga korban menyebut NI mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual. Korban disebut sempat melawan dan berusaha melepaskan diri. Ia juga dikabarkan memanggil rekannya yang berada di dalam rumah.

Tidak lama setelah kejadian itu, pihak yang dilaporkan disebut meninggalkan lokasi. Merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual, NI kemudian melapor ke Polres Pandeglang pada Senin, 2 Maret 2026.

Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian dinilai telah terpenuhi.

Sementara itu, keluarga korban berharap penanganan perkara segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Irwan.***

× Advertisement
× Advertisement