Advertisement
Nasional

Fakta Baru Sidang Sengketa Lahan Rancapinang Pandeglang Terungkap, Saksi Sebut Warga Dipaksa Teken Dokumen dan Difoto Bertuliskan “Lunas”

Suasana persidangan perkara dugaan sengketa lahan Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kepemilikan tanah dan proses penerbitan dokumen lahan.
Suasana persidangan perkara dugaan sengketa lahan Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kepemilikan tanah dan proses penerbitan dokumen lahan.

KILAS BANTEN – Persidangan dugaan sengketa ratusan hektare lahan di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, kembali menghadirkan sejumlah fakta penting.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, para saksi mengungkap kronologi yang menjadi awal munculnya konflik kepemilikan tanah antara warga dengan pihak Kodam III/Siliwangi.

Keterangan para saksi di hadapan majelis hakim menggambarkan rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak pertengahan 1990-an. Mereka menjelaskan proses penggunaan lahan untuk latihan militer, pembayaran kepada warga, hingga terbitnya Sertifikat Hak Pakai yang baru diketahui masyarakat bertahun-tahun kemudian.

Salah seorang saksi yang pernah menjadi perangkat Desa Rancapinang mengatakan persoalan bermula pada 1996 hingga 1997. Saat itu, kawasan tersebut dipakai sebagai lokasi latihan militer.

Menurut kesaksiannya, pihak TNI melalui Kasdim melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa lahan hanya dipinjam sementara untuk mendukung kegiatan latihan militer.

Menag Nasaruddin Umar Resmi Buka KKN Nusantara 2026 di UIN Banten, Mahasiswa Diminta Belajar dari Kearifan Baduy

Saksi juga menyebut masyarakat menerima penjelasan bahwa pemerintah akan memberikan ganti rugi atas tanaman yang rusak selama latihan berlangsung. Tanaman yang disebut terdampak antara lain pohon kelapa muda milik warga.

Namun, kondisi berubah ketika muncul penawaran pembayaran sebesar Rp250 per meter persegi. Menurut para saksi, pembayaran yang semula dipahami sebagai kompensasi tanaman kemudian diduga bergeser menjadi pelepasan hak atas tanah.

Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan masyarakat tidak pernah merasa menyerahkan kepemilikan tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga mereka.

Meski demikian, dalam proses berikutnya muncul Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) Nomor 51/Kec-SPH-SPN/1997 tertanggal 18 Januari 1997 yang mencakup 669 bidang tanah di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Kesaksian lain mengungkap proses pembayaran kepada warga pada 1997. Menurut saksi, masyarakat yang datang untuk menerima uang diarahkan menuju sebuah lokasi yang disebut menyerupai markas.

Alumni UIN Banten Duduki Posisi Strategis di Forum Nasional IKA PTKIN, Siap Perkuat Peran untuk Kemajuan Indonesia

Setibanya di lokasi tersebut, warga diminta menandatangani sejumlah dokumen. Mereka juga difoto sambil memegang uang, mengenakan kalung, dan membawa tulisan bertuliskan “Lunas”.

Saksi menyampaikan warga tidak diberi kesempatan membaca isi dokumen sebelum menandatanganinya. Ia juga mengatakan berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa lahan tetap akan dipakai untuk kepentingan militer, baik warga menerima maupun menolak uang tersebut.

Persidangan turut mengungkap perkembangan sengketa pada periode 2009 hingga 2010. Seorang saksi yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT di Kampung Muris menjelaskan bahwa petugas perpajakan melakukan pendataan lahan pada 2009.

Namun, satu tahun kemudian muncul penandaan bertuliskan “Blok TNI” di kawasan tersebut.

Menurutnya, warga kemudian mengumpulkan iuran sebesar Rp20 ribu per orang untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa agar penandaan itu dihapus.

Bayi Wonosobo Bernama Muhammad MBG Subianto, Orang Tua Ungkap Alasan Haru di Balik Nama Unik

Meski telah melakukan upaya tersebut, warga mengaku hingga kini belum pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan status lahan tersebut.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama TNI oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang pada 2012.

Para saksi menyatakan masyarakat tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun mengikuti proses sosialisasi sebelum sertifikat diterbitkan. Mereka mengaku baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut pada 2025.

Saat itu, sebagian lahan perkebunan kelapa dan sawah produktif telah dipatok untuk pembangunan markas batalion.

Seorang saksi lainnya mengaku tanah warisan keluarganya mulai dikerjakan menggunakan alat berat pada 2025 tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan. Setelah pembangunan berjalan, masyarakat disebut tidak lagi dapat memasuki area yang kini menjadi lokasi batalion.

Merasa hak atas tanah mereka terancam, ratusan warga Desa Rancapinang kemudian menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pandeglang. Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan sengketa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, pihak penggugat juga menyampaikan sejumlah catatan hukum. Mereka menilai proses pembayaran pada 1997 diduga mengandung unsur paksaan sehingga dipersoalkan berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian.

Selain itu, penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2012 dipersoalkan karena menurut penggugat dilakukan tanpa sosialisasi maupun pengukuran terbuka kepada masyarakat. Pembangunan batalion pada 2025 juga dinilai bertentangan dengan hak kepemilikan warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Hingga kini, persidangan masih terus berlangsung. Majelis hakim dijadwalkan memeriksa seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan. Putusan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak sesuai fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

× Advertisement
× Advertisement