Serang

Pemkab Serang Sulap Eks Kantor BPBD Jadi Kantor Cabang BPR Serang, Layanan Nasabah Bakal Naik Kelas

×

Pemkab Serang Sulap Eks Kantor BPBD Jadi Kantor Cabang BPR Serang, Layanan Nasabah Bakal Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan rencana pemanfaatan bekas Kantor BPBD Kabupaten Serang sebagai kantor cabang PT BPR Serang saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan rencana pemanfaatan bekas Kantor BPBD Kabupaten Serang sebagai kantor cabang PT BPR Serang saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026).

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan PT BPR Serang.

Salah satunya dengan mengalihfungsikan bekas Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang di Jalan Kitapa, Kota Serang, menjadi kantor cabang baru bank milik daerah tersebut.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, saat rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati Serang pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Menurut Ratu Rachmatuzakiyah, pemanfaatan aset daerah itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan PT BPR Serang sekaligus memperkuat penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perbankan tersebut.

“Memang sekarang belum pindah. Nanti kalau BPBD sudah memiliki gedung yang ada di Puspemkab, kemudian mereka pindah, aset itu kita jadikan kantor layanan untuk PT BPR Serang,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.

Ia menjelaskan, proses pemanfaatan gedung baru bisa dilakukan setelah BPBD Kabupaten Serang resmi menempati kantor baru di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Setelah relokasi selesai, bangunan lama akan dialihkan menjadi kantor layanan tambahan bagi PT BPR Serang.

Menurutnya, kebutuhan penambahan kantor layanan muncul karena kantor PT BPR Serang yang digunakan saat ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi aktivitas pelayanan secara maksimal. Kapasitas ruang dinilai terbatas sehingga memengaruhi kenyamanan masyarakat ketika melakukan transaksi.

“Tempatnya juga sudah tidak memadai, jadi para nasabah sudah tidak merasa nyaman ketika melakukan pelayanan di PT BPR Serang yang tempatnya sekarang ini,” ujarnya.

Baca Juga  Bidik Pemilih Muda, KPU Kabupaten Serang Genjot Literasi Politik Demi Masa Depan Demokrasi

Pemkab Serang pun memilih mengoptimalkan aset yang telah dimiliki agar tidak perlu membangun fasilitas baru. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas kapasitas pelayanan sekaligus meningkatkan efektivitas operasional bank daerah.

Keberadaan kantor cabang tambahan juga diproyeksikan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan ruang yang lebih luas dan representatif, antrean nasabah diharapkan dapat berkurang sehingga proses transaksi menjadi lebih nyaman.

Bupati Serang turut memastikan bangunan bekas Kantor BPBD tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Serang. Karena itu, gedung tersebut tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Ia menegaskan fungsi bangunan nantinya hanya sebagai kantor cabang atau kantor layanan tambahan PT BPR Serang, bukan sebagai kantor pusat bank milik daerah tersebut.

Rencana pengalihan fungsi aset ini menjadi bagian dari Raperda mengenai penambahan penyertaan modal berupa aset daerah kepada PT BPR Serang. Rancangan regulasi tersebut saat ini tengah diajukan Pemkab Serang untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Serang.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Serang berharap PT BPR Serang memiliki fasilitas pelayanan yang lebih modern, representatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Peningkatan kualitas layanan itu juga diharapkan memperkuat peran BPR Serang sebagai bank daerah yang mendukung aktivitas ekonomi warga Kabupaten Serang.***