Sambut Ramadan 2026, BAZNAS Banten Resmi Patok Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Kilas Banten
31 Jan 2026 12:14
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat bersama yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Kantor BAZNAS Provinsi Banten. Dalam rapat itu, disepakati nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa apabila ditunaikan dalam bentuk uang.

 

Penetapan ini menjadi langkah awal BAZNAS Banten dalam menyambut bulan suci Ramadan. Rapat digelar untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, keputusan yang diambil juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Banten saat ini.

 

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam forum tersebut. Di antaranya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Kehadiran lintas lembaga ini bertujuan membangun kesepakatan bersama yang memiliki dasar keagamaan dan kebijakan yang kuat.

 

Baca Juga  Peringati Harlah ke-103 Tahun, PWNU Banten Gelar Istighotsah dan Doa Keselamatan Bangsa Menggema dari Tanah Jawara

Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyudin, memimpin langsung rapat tersebut bersama jajaran pimpinan dan staf BAZNAS. Dalam pembahasan, seluruh peserta rapat mengkaji berbagai aspek penting yang berkaitan dengan penetapan zakat fitrah dan fidyah.

 

Fokus utama pembahasan mencakup harga kebutuhan pokok, khususnya beras, daya beli masyarakat, serta ketentuan fikih yang menjadi rujukan.

 

Wawan menegaskan, hasil rapat ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat Banten dalam menunaikan zakat fitrah. Selain itu, keputusan tersebut juga memudahkan para amil zakat dalam menjalankan tugas pengelolaan dan pendistribusian zakat secara tertib.