Sambut Ramadan 2026, BAZNAS Banten Resmi Patok Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah

Kilas Banten
31 Jan 2026 12:14
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat bersama yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Kantor BAZNAS Provinsi Banten. Dalam rapat itu, disepakati nilai zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa apabila ditunaikan dalam bentuk uang.

 

Penetapan ini menjadi langkah awal BAZNAS Banten dalam menyambut bulan suci Ramadan. Rapat digelar untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain itu, keputusan yang diambil juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Banten saat ini.

 

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam forum tersebut. Di antaranya perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Kehadiran lintas lembaga ini bertujuan membangun kesepakatan bersama yang memiliki dasar keagamaan dan kebijakan yang kuat.

 

Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyudin, memimpin langsung rapat tersebut bersama jajaran pimpinan dan staf BAZNAS. Dalam pembahasan, seluruh peserta rapat mengkaji berbagai aspek penting yang berkaitan dengan penetapan zakat fitrah dan fidyah.

 

Fokus utama pembahasan mencakup harga kebutuhan pokok, khususnya beras, daya beli masyarakat, serta ketentuan fikih yang menjadi rujukan.

 

Wawan menegaskan, hasil rapat ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat Banten dalam menunaikan zakat fitrah. Selain itu, keputusan tersebut juga memudahkan para amil zakat dalam menjalankan tugas pengelolaan dan pendistribusian zakat secara tertib.

 

“Hasil rapat ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, sekaligus membantu amil zakat dalam pengelolaannya agar sesuai aturan,” ujar Wawan.

 

Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah bukan sekadar angka. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah yang mempertimbangkan aspek keadilan, kelayakan, serta kemampuan masyarakat. Dengan demikian, zakat yang ditunaikan diharapkan benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi para penerima atau mustahik.

 

Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Banten, Suhud, menjelaskan secara detail proses penetapan nilai Rp40.000 per jiwa tersebut. Menurutnya, BAZNAS tidak menetapkan angka secara sepihak. Seluruh keputusan didasarkan pada kajian data dan survei lapangan yang dilakukan bersama unsur terkait.

 

Suhud menyebutkan, BAZNAS Provinsi Banten melakukan survei harga beras di sejumlah pasar tradisional. Survei difokuskan di wilayah Kota Serang dan daerah sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui harga riil beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

 

Selain survei pasar, BAZNAS juga meminta data harga beras dari Perum Bulog. Data tersebut mencakup harga beras kategori R1, R2, dan R3. Tidak hanya itu, masukan dari instansi yang membidangi perindustrian dan perdagangan turut dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat.

 

“Semua data kami kumpulkan. Kami cek harga beras di pasar, kami minta data dari Bulog, lalu kami kaji bersama dengan ketentuan fikih. Dari proses itu, forum sepakat menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa untuk Provinsi Banten,” kata Suhud, Sabtu, 31 Januari 2026.

 

Ia menegaskan, keputusan tersebut berlaku di tingkat provinsi. Namun demikian, pemerintah kabupaten dan kota tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di wilayah masing-masing agar besaran zakat fitrah tetap proporsional dan adil.

 

BAZNAS Provinsi Banten berharap, dengan adanya penetapan ini, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berjalan lebih optimal. Zakat yang terkumpul diharapkan mampu membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik.

 

Penetapan besaran zakat fitrah ini juga menjadi wujud komitmen BAZNAS dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kebijakan yang diambil tetap berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap syariat Islam. Masyarakat pun diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.