Bapenda Banten Ajak Masyarakat untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Diskon PKB 20 Persen

Kilas Banten
17 Okt 2024 14:26
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Program ini juga meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk mutasi kendaraan, baik dari luar maupun dalam daerah, serta diskon PKB sebesar 20 persen untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten hingga 21 Desember 2024.

Sementara itu, pemutihan denda PKB untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya berlaku hingga akhir Desember, kecuali untuk mutasi keluar provinsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan Bapenda terus berupaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai program insentif ini.

Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Polda Banten dalam pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2024.

Operasi ini bertujuan mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan lalu lintas.

“Kami berfokus pada edukasi masyarakat agar lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujar Deni Hermawan saat pelaksanaan kegiatan di kantor Samsat Cikande, Serang, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan, Bapenda Banten menyediakan berbagai kemudahan.

Selain melalui kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Gerai Samsat, Samsat Keliling (Samling), atau bahkan berbagai platform digital seperti aplikasi Sambat dan Signal.

Deni menegaskan bahwa Bapenda terus memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang terbiasa membayar pajak secara offline maupun online.

Operasi Zebra Maung 2024 yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten, di bawah pengawasan AKBP Sony Harsono, juga menjadi bagian penting dari upaya peningkatan keselamatan lalu lintas.

Operasi ini menargetkan pelanggaran-pelanggaran umum seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, serta pelanggaran batas kecepatan dan penggunaan ponsel saat berkendara. Harapannya, dengan penegakan hukum yang tegas, angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan.

Menurut Sony, operasi ini tidak hanya dilakukan secara langsung melalui tindakan fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk memonitor dan menindak pelanggar lalu lintas secara lebih efektif.

Komposisi dari Operasi Zebra Maung 2024 mencakup 20 persen kegiatan promotif, 20 persen preventif, dan 60 persen penegakan hukum represif.

“Kami berharap melalui operasi ini, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten bisa berkurang secara signifikan,” ucap Sony. Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan dilaksanakan secara berkala, terutama menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Melalui sinergi antara Bapenda Banten dan Ditlantas Polda Banten, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak dan menjaga ketertiban lalu lintas.

Selain itu, program-program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah serta memberikan dampak positif terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *