KILAS BANTEN – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bergerak cepat merespons dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang dosen Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).
Setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, pihak kampus langsung menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dan memulai investigasi secara menyeluruh.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen universitas dalam menangani dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. UMY juga menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan saksi.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan pesan bernada tidak pantas dari oknum dosen kepada sejumlah mahasiswi. Unggahan itu menyebar luas dan memicu berbagai respons dari masyarakat, termasuk pengakuan sejumlah warganet yang mengaku mengetahui dugaan perilaku serupa.
Rektor UMY, Achmad Nurmandi, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia memastikan universitas memberikan dukungan kepada korban maupun pihak yang telah menyampaikan informasi.
“UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi,” ujar Achmad Nurmandi dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Selain menyediakan pendampingan psikologis, kampus juga menjamin kerahasiaan identitas korban dan saksi. UMY memastikan seluruh proses investigasi berlangsung tanpa intimidasi sehingga setiap pihak dapat memberikan keterangan secara aman.
Untuk mengusut dugaan tersebut, universitas membentuk tim investigasi internal yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Tim ini bertugas mengumpulkan bukti, memverifikasi informasi, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Menurut Achmad, investigasi dilakukan agar seluruh fakta dapat diperoleh secara lengkap, akurat, dan berdasarkan bukti. Kampus juga ingin memastikan tidak ada laporan yang terlewat dalam proses penanganan.
Ia menjelaskan bahwa pada Sabtu, 11 Juli 2026, Program Studi Farmasi bersama FKIK dan Satgas PPKPT telah memulai penelusuran terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Prodi Farmasi dan FKIK telah melakukan investigasi bersama dengan Satgas PPKPT Universitas untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, atau mengetahui informasi mengenai peristiwa tersebut,” kata Achmad.
Tidak hanya fokus pada laporan yang telah beredar, tim investigasi juga membuka peluang untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
“Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi maupun persoalan yang terabaikan,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, oknum dosen yang menjadi terlapor telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik. Kebijakan itu berlaku hingga investigasi selesai dan universitas menetapkan keputusan resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dugaan kasus ini pertama kali menjadi sorotan publik melalui unggahan di platform Threads. Dalam unggahan tersebut beredar tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan pesan dengan muatan tidak pantas, termasuk ajakan bernuansa seksual dan penggunaan emoji cium.
Unggahan dari akun Threads @wajdi_azim menyebutkan pesan serupa diduga dikirim kepada tiga mahasiswi. Setelah informasi itu viral, sejumlah warganet yang mengaku sebagai alumni program studi yang sama ikut memberikan kesaksian. Mereka mengaku dugaan perilaku serupa telah terjadi sejak beberapa waktu lalu.
Hingga kini, proses investigasi masih terus berjalan. UMY menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan, perlindungan korban, serta menjaga kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat.
Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi universitas untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap oknum dosen tersebut apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran. Pihak kampus juga mengajak siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi agar proses pengungkapan fakta dapat berlangsung secara menyeluruh.***

