SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangerang

NIB Gratis untuk UMKM Kota Tangerang, Kesempatan Emas Bikin Bisnis Naik Kelas, Begini Cara Mengurusnya

Pelaku UMKM mengikuti proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai upaya memperoleh legalitas usaha dan memperluas akses pengembangan bisnis.
Pelaku UMKM mengikuti proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai upaya memperoleh legalitas usaha dan memperluas akses pengembangan bisnis.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang kembali mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen legalitas usaha tersebut dapat diurus tanpa biaya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara lebih luas.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tangerang, Suli Rosadai, mengatakan kepemilikan NIB bukan sekadar memenuhi aspek administrasi.

Menurutnya, legalitas usaha menjadi fondasi agar UMKM mampu bersaing dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

“Pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS),” kata Suli Rosadai, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan memperoleh berbagai manfaat. Selain mendapatkan kepastian hukum, mereka juga memiliki peluang lebih besar mengikuti program pembinaan pemerintah, memperoleh akses pembiayaan, hingga memperluas pemasaran melalui platform digital maupun marketplace.

Peluang Kerja ke Luar Negeri Makin Terbuka, Pemkot Tangerang Gandeng Bank BJB Atasi Kendala Biaya Pekerja Migran

Karena itu, Suli mengimbau pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar tidak menunda proses pendaftaran. Ia memastikan pengurusannya mudah selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Kami mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kota Tangerang yang belum memiliki NIB agar segera mengurusnya. Prosesnya gratis, mudah, dan dapat dilakukan secara mandiri melalui OSS maupun dengan pendampingan dari pemerintah. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai program pengembangan usaha,” ujarnya.

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon yang masih digunakan, data usaha, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila sudah dimiliki.

Setelah dokumen lengkap, pendaftaran dilakukan melalui portal OSS. Langkah pertama adalah membuat akun menggunakan NIK dan alamat email aktif. Selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi akun melalui email sebelum masuk ke sistem.

Tahapan berikutnya adalah memilih menu Perizinan Berusaha, kemudian mengisi seluruh informasi usaha sesuai kondisi sebenarnya. Pelaku usaha juga harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

98 ASN Kota Tangerang Resmi Terima SK Pensiun, Pesan Menyentuh Wali Kota Sachrudin: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian

Apabila seluruh data telah diisi dengan benar, pemohon hanya perlu memeriksa kembali informasi yang dimasukkan sebelum mengirim permohonan. Jika proses verifikasi berjalan lancar dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, NIB akan langsung diterbitkan. Dokumen tersebut dapat diunduh maupun dicetak sebagai bukti legalitas usaha.

Selain mempermudah proses penerbitan NIB, Pemerintah Kota Tangerang juga terus memperkuat pembinaan bagi pelaku UMKM. Pendampingan tersebut mencakup bantuan pengurusan legalitas usaha, pelatihan peningkatan kualitas produk, pengembangan pemasaran, hingga akses terhadap berbagai sumber pembiayaan.

Pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang mampu naik kelas melalui legalitas usaha yang lengkap. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dinilai lebih siap memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta mengikuti berbagai program pemberdayaan yang disediakan pemerintah.

“Kami ingin semakin banyak UMKM yang naik kelas. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mengikuti pelatihan, memperoleh akses pembiayaan, hingga memperluas jaringan pemasaran. Jangan ragu memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan Pemerintah Kota Tangerang,” tutup Suli.

Melalui kemudahan layanan OSS dan pendampingan dari pemerintah daerah, kepemilikan NIB diharapkan menjadi langkah awal bagi UMKM Kota Tangerang untuk membangun usaha yang lebih profesional, berdaya saing, dan mampu berkembang secara berkelanjutan di era digital.***

Sensus Ekonomi 2026, Pelaku Usaha Kota Tangerang Kini Bisa Isi Data Online, Praktis Tanpa Tunggu Petugas

× Advertisement
× Advertisement