Kabar Gembira untuk Guru, Beban Mengajar Dipotong Jadi 16 Jam, Tapi Ada Syaratnya, Apa Itu?

Kilas Banten
28 Apr 2025 21:40
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para guru sertifikasi.

Mulai tahun ini, beban jam mengajar guru resmi dipangkas dari 24 jam menjadi 16 jam tatap muka per minggu.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI.

Namun, di balik pengurangan beban ini, ada syarat penting yang harus dipenuhi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap bisa dicairkan.

Guru kini cukup mengajar tatap muka selama 16 jam dalam seminggu. Sisa 8 jam tidak boleh dibiarkan kosong.

Jam ini harus diisi dengan aktivitas pendukung, seperti bimbingan siswa, mengikuti pelatihan profesional, atau terlibat dalam kegiatan sosial pendidikan.

Baca Juga  Forum Nasional di Cirebon, Dekan FUDA UIN Banten Soroti Masa Depan Adab dan Humaniora di Tengah Gempuran Era Siber

Jika 8 jam tambahan ini tidak dipenuhi, guru tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat pencairan TPG.

Pemangkasan jam tatap muka ini tidak mengubah ketentuan utama dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Pasal 35 ayat (2) UU tersebut tetap mewajibkan beban kerja minimal 24 jam per minggu bagi guru bersertifikat.

Artinya, meskipun tugas utama mengajar di kelas hanya 16 jam, beban kerja total tetap harus mencapai 24 jam dari kombinasi berbagai kegiatan resmi.

Untuk melengkapi 8 jam tambahan, guru dapat melakukan beberapa kegiatan berikut:

– Memberikan layanan bimbingan konseling kepada siswa

– Membina kegiatan ekstrakurikuler

– Mengikuti pelatihan pengembangan profesional

– Menjadi pembina organisasi siswa

– Terlibat dalam pengembangan kurikulum sekolah

– Berpartisipasi dalam kegiatan sosial berbasis pendidikan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *