KILAS BANTEN – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menegaskan komitmennya membuka akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Lembaga ini siap memberikan bantuan hukum secara gratis, baik dalam bentuk pendampingan perkara maupun layanan konsultasi hukum.
Direktur LKBH Fakultas Syariah, Atu Karomah, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu.
Menurut dia, setiap permohonan bantuan hukum akan dilihat terlebih dahulu dari sisi permasalahan dan kondisi pemohon.
“Kami melihat permasalahan hukumnya terlebih dahulu. Jika pemohonnya berasal dari masyarakat tidak mampu, maka layanan bantuan hukum akan kami berikan secara cuma-cuma,” ujar Atu, Kamis, 18 Desember 2025.
Atu menegaskan, keberadaan LKBH Fakultas Syariah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat umum, tetapi juga harus dikenal luas oleh sivitas akademika UIN SMH Banten. Karena itu, langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat sosialisasi internal kampus.
“Kami akan fokus melakukan sosialisasi agar keberadaan LKBH Fakultas Syariah benar-benar diketahui. Terutama dikenal di enam fakultas yang ada di lingkungan UIN SMH Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurus LKBH Fakultas Syariah berasal dari berbagai latar belakang. Unsur dekanat, dosen, hingga alumni terlibat aktif dalam struktur kepengurusan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat peran lembaga dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
Atu menambahkan, LKBH Fakultas Syariah tidak ingin membatasi peran hanya pada pendampingan perkara di pengadilan. Lembaga ini juga membuka ruang besar bagi penanganan perkara non-litigasi.
“Kami ingin berperan lebih luas. Tidak hanya dalam litigasi dan non-litigasi, tetapi juga mengembangkan diri melalui penelitian serta pengabdian kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Atu, penguatan riset dan pengabdian menjadi bagian penting agar LKBH Fakultas Syariah tidak hanya hadir saat konflik hukum muncul, tetapi juga mampu memberikan edukasi hukum secara preventif kepada masyarakat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN SMH Banten, Iin Ratna Sumirat, menyambut baik penguatan peran LKBH di lingkungan kampus. Ia berharap keberadaan lembaga ini mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Semua akan mengenang keberadaan LKBH di UIN SMH Banten. Selama ini, tidak semua orang mengetahui bahwa Fakultas Syariah memiliki LKBH,” kata Iin.
Ia menilai, momentum peremajaan organisasi yang tengah dijalani LKBH Fakultas Syariah menjadi peluang penting untuk memperluas jangkauan layanan. Kehadiran pengurus baru diharapkan membawa semangat dan inovasi baru dalam memberikan bantuan hukum.
“Melalui peremajaan organisasi ini, mudah-mudahan LKBH Fakultas Syariah dapat membawa kebermanfaatan yang lebih luas bagi semua kalangan,” ujarnya.
Iin menegaskan, layanan yang disediakan LKBH Fakultas Syariah tidak terbatas pada pendampingan hukum gratis dalam perkara litigasi dan non-litigasi. Di dalamnya juga tersedia layanan konsultasi hukum yang bisa diakses masyarakat.
“Ketika masyarakat membutuhkan konsultasi, baik terkait pernikahan, waris, maupun kewarganegaraan, semua bisa dikonsultasikan di LKBH Fakultas Syariah,” tutur Iin.
Menurutnya, layanan konsultasi ini menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum yang dihadapi sebelum melangkah ke proses lebih lanjut. Dengan pendekatan tersebut, LKBH diharapkan mampu mencegah konflik hukum yang lebih besar.
Keberadaan LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten dinilai strategis dalam memperkuat akses keadilan di daerah. Di tengah masih terbatasnya layanan bantuan hukum gratis, lembaga ini hadir sebagai ruang aman bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan bertanggung jawab.
Dengan komitmen baru dan penguatan organisasi, LKBH Fakultas Syariah UIN SMH Banten menargetkan diri menjadi pusat layanan hukum yang inklusif, edukatif, dan berorientasi pada kebermanfaatan sosial. Langkah ini sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi dalam menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.***

