Dua Raperda Lingkungan Digodok, Wakil Bupati Serang Tegaskan Revolusi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Kilas Banten
18 Feb 2026 15:44
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD mulai menggulirkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang menyasar persoalan krusial lingkungan dan pengelolaan sampah. Langkah ini dinilai mendesak menyusul perubahan ekosistem dan meningkatnya aktivitas industri dalam satu dekade terakhir.

 

Pembahasan dua raperda tersebut berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026. Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menegaskan kedua regulasi itu saling terhubung dan menjadi fondasi baru tata kelola lingkungan di daerah.

 

Raperda pertama merupakan inisiatif DPRD untuk merevisi Perda Nomor 08 tentang pengelolaan dan pengawasan lingkungan. Raperda kedua berasal dari usulan pemerintah daerah melalui Bupati Serang, yang merevisi perda tentang pengelolaan persampahan.

 

Baca Juga  Dewan Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun 2026

“Kedua raperda ini saling berkait. Ekosistem lingkungan sudah berubah drastis dalam 10 tahun terakhir, terutama setelah revisi tata ruang. Aktivitas industri dan kegiatan masyarakat meningkat. Dampaknya juga besar terhadap lingkungan,” ujar Najib.

 

Ia menilai kebijakan lama tidak lagi memadai. Pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi dengan kondisi terbaru. Menurutnya, pendekatan konvensional dalam menangani sampah tidak bisa lagi dipertahankan.

 

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRD menyoroti pentingnya penerapan teknologi modern dalam pengelolaan sampah. Najib menyambut pandangan itu. Ia memastikan pembahasan akan berlanjut di tingkat panitia khusus (Pansus) untuk memperdalam materi dan teknis pelaksanaan.