KILAS BANTEN – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Macege di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihentikan sementara. Keputusan ini langsung memicu polemik dan sorotan publik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.
Penghentian itu tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional bernomor 1221/D.TWS/03/2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan, fasilitas yang dikelola Yayasan Alnur Patangnga belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang diwajibkan.
Temuan ini memperkuat kritik yang sebelumnya disampaikan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Bone. Kedua organisasi tersebut telah lebih dulu menyoroti persoalan ini melalui aksi demonstrasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bone.
Ketua PC PMII Bone, Zulkifli, menegaskan penghentian operasional tersebut menjadi bukti bahwa temuan mahasiswa di lapangan bukan sekadar asumsi. Ia menyebut ada fakta yang selama ini luput dari pengawasan.
“Ini membuktikan bahwa apa yang kami sampaikan dalam aksi dan RDPU adalah fakta. Temuan kami akhirnya terkonfirmasi. Artinya, memang ada standar yang belum terpenuhi sejak awal,” ujar Zulkifli, dalam keterangannya Sabtu, 4 April 2026.
Ia menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi sebelum fasilitas dioperasikan. Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait seharusnya memastikan seluruh syarat terpenuhi sebelum layanan publik dijalankan.
“Verifikasi harus ketat sejak awal. Jangan menunggu sorotan publik baru dilakukan evaluasi. Ini menjadi catatan serius agar tidak terulang,” katanya.
Penghentian SPPG Macege juga menjadi alarm bagi pelaksanaan program MBG di Kabupaten Bone secara keseluruhan. Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat dinilai tidak boleh mengabaikan aspek teknis, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan kesehatan.
PMII Bone menilai kelalaian dalam penyediaan IPAL berpotensi menimbulkan dampak serius. Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar. Karena itu, setiap fasilitas wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, mahasiswa mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang telah beroperasi. Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurut PMII, evaluasi ini penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas program MBG sebagai salah satu kebijakan strategis di bidang kesehatan masyarakat. Tanpa pengawasan yang kuat, program berisiko tidak berjalan sesuai tujuan.
Mahasiswa juga menegaskan akan terus mengawal kebijakan publik. Mereka menilai peran mahasiswa sebagai kontrol sosial sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas program pemerintah.
“Jika tidak ada aksi mahasiswa, mungkin persoalan ini tidak akan terungkap cepat. Kami akan terus menjadi garda kontrol agar program publik tidak dijalankan tanpa kesiapan standar,” tegas Zulkifli.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa percepatan program pemerintah harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa itu, program yang seharusnya memberi manfaat justru berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat.***

