Duka di Tanah Rantau! PMI Asal Kabupaten Serang Meninggal, Fakta Terlambatnya Kabar Ungkap Bahaya Jalur Ilegal

Kilas Banten
7 Apr 2026 11:09
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang kembali menyoroti risiko besar yang dihadapi pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Peringatan ini disampaikan setelah meninggalnya Siti Muijah, warga Kampung Ragas, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi. Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, turun langsung melayat ke rumah duka pada Kamis, 2 April 2026, mewakili Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

 

Dalam kunjungan tersebut, Najib menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

 

Ia menegaskan kehadiran pemerintah sebagai bentuk empati sekaligus perhatian terhadap nasib pekerja migran asal daerah.

 

“Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik dan amal ibadahnya diterima,” ujar Najib dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga  Kolaborasi dengan DAMRI, Pemkot Serang Siapkan Bus Wisata Kekinian City Tour, Bikin Traveling Makin Asyik

 

Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Andhianty Utami. Kehadiran jajaran pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak hanya menjadi duka keluarga, tetapi juga perhatian serius pemerintah.

 

Peristiwa ini menjadi sorotan karena adanya dugaan kejanggalan dalam penyampaian informasi kematian. Berdasarkan data, Siti Muijah meninggal dunia pada 2 Februari 2026. Namun, pihak keluarga baru menerima kabar resmi pada 26 Februari 2026. Keterlambatan hampir satu bulan ini diduga berkaitan dengan tindakan sponsor atau agen tenaga kerja yang sempat menahan alat komunikasi milik almarhumah.

 

Fakta tersebut memperkuat kekhawatiran terhadap lemahnya perlindungan bagi PMI yang berangkat secara ilegal. Tanpa prosedur resmi, pekerja migran rentan mengalami berbagai risiko, mulai dari minimnya akses komunikasi hingga tidak adanya jaminan keselamatan kerja.