IMB Resmi Dihapus, Bupati Zakiyah Gaspol Ubah PBG dan Naikkan Status BKPSDM Demi Percepat Investasi di Kabupaten Serang

Kilas Banten
15 Jun 2026 20:32
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – IMB kini resmi berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang bergerak cepat menyiapkan perubahan regulasi daerah agar pelayanan publik semakin efektif sekaligus mampu mempercepat masuknya investasi.

 

Selain melakukan penyesuaian aturan mengenai PBG, Pemerintah Kabupaten Serang juga mengusulkan peningkatan status Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dari organisasi perangkat daerah tipe B menjadi tipe A. Langkah ini dinilai penting untuk mengimbangi meningkatnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

 

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan nasional sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kalau mengenai PBG memang ada perubahan. Dulu namanya IMB, sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Karena itu harus kita usulkan menjadi peraturan daerah agar pelayanan publik semakin optimal sekaligus mendukung investasi di Kabupaten Serang,” ujar Zakiyah usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026).

 

Menurutnya, perubahan regulasi tidak hanya berhenti pada penyesuaian nama dari IMB menjadi PBG. Pemerintah Kabupaten Serang juga akan menyusun tata laksana sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar proses pelayanan berjalan lebih terarah.

 

Pedoman teknis itu diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum dalam mengurus perizinan pembangunan sehingga iklim investasi di Kabupaten Serang semakin kondusif.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Serang.

 

Raperda pertama berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian laporan tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

 

“Raperda pertama mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025. Itu merupakan amanat undang-undang yang memang harus dilaksanakan,” kata Zakiyah.

 

Sementara itu, Raperda kedua mengatur perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Penyesuaian dilakukan setelah jumlah ASN mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah ASN di Kabupaten Serang meningkat sekitar 57 persen. Kenaikan tersebut berasal dari bertambahnya pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

 

Bertambahnya jumlah aparatur berdampak langsung terhadap beban kerja BKPSDM. Kondisi tersebut menjadi alasan utama pemerintah mengusulkan peningkatan status BKPSDM menjadi tipe A agar kapasitas organisasi semakin kuat dalam mengelola kebutuhan sumber daya manusia.

 

“Karena jumlah ASN meningkat sekitar 57 persen, maka BKPSDM yang sebelumnya tipe B akan ditingkatkan menjadi tipe A,” jelasnya.

 

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, pemerintah daerah juga berencana menambah satu bidang baru di BKPSDM. Bidang tersebut akan difokuskan pada pembinaan serta penegakan disiplin ASN sehingga proses pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kinerja pegawai dapat dilakukan secara lebih optimal.

 

Pemerintah Kabupaten Serang menilai langkah tersebut penting agar kualitas pelayanan publik terus meningkat seiring bertambahnya jumlah ASN. Meski demikian, Zakiyah memastikan pemerintah belum memiliki rencana membentuk organisasi perangkat daerah baru. Penyesuaian hanya dilakukan melalui penguatan struktur organisasi yang telah ada agar lebih efektif dan efisien.

 

Terkait penyelesaian seluruh proses perubahan regulasi maupun penguatan kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Serang memastikan seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, kepastian hukum dalam perizinan semakin kuat, serta iklim investasi di Kabupaten Serang terus berkembang.***