KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan dana insentif dalam jumlah sangat besar bagi aparatur sipil negara yang bertugas memungut pajak dan retribusi daerah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp34,25 miliar untuk tahun anggaran 2026. Nilai fantastis ini langsung menyita perhatian publik karena berpotensi menghasilkan tambahan penghasilan puluhan juta rupiah per bulan bagi pegawai.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah memberikan penghargaan finansial kepada petugas pemungut pajak sebagai upaya meningkatkan kinerja dan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan dokumen anggaran, porsi terbesar insentif bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencapai Rp12,82 miliar. Kontribusi besar berikutnya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar.
Selain itu, dana insentif juga berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp4,29 miliar. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang sekitar Rp3,9 miliar, disusul opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar.
Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan turut menyumbang sekitar Rp2,05 miliar. Sementara pajak lainnya seperti Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame dialokasikan ratusan juta rupiah.
Insentif tidak hanya berasal dari pajak. Pemerintah daerah juga mengalokasikan dana dari sektor retribusi. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pasar Rp75 juta, serta pemanfaatan kekayaan daerah sekitar Rp12,5 juta.
Tambahan signifikan datang dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.
Jika dihitung secara sederhana, besarnya anggaran tersebut berpotensi memberikan insentif sangat besar bagi pegawai. Dengan perkiraan sekitar 60 pegawai Bapenda yang terlibat dalam pemungutan, setiap orang secara hipotetis dapat menerima sekitar Rp400 juta per tahun atau setara sekitar Rp33 juta per bulan.
Meski demikian, pencairan dana belum dilakukan. Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraga, memastikan insentif belum dibayarkan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026.
“Belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini. Kemungkinan nanti akhir April,” kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 15 Maret 2026.
Farhan menegaskan bahwa insentif tidak otomatis diberikan sesuai pagu anggaran. Besarannya bergantung pada capaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah. Artinya, jika pendapatan tidak mencapai target, nilai yang diterima pegawai bisa jauh lebih kecil.
Ia menjelaskan, pemberian insentif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang membatasi maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan.
“Kita harus melihat target dulu. Sesuai ketentuan PP, maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan,” ujarnya.
Menurut Farhan, pihaknya masih mempelajari mekanisme pembagian secara rinci agar sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah daerah ingin memastikan kebijakan ini berjalan transparan serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Saat ditanya jumlah pasti pegawai penerima, Farhan belum memberikan rincian. Ia juga belum memaparkan kriteria maupun skema pembagiannya.
Kebijakan insentif bagi pemungut pajak sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah pusat memperbolehkan daerah memberikan penghargaan finansial guna mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. Namun besarnya nilai yang disiapkan di Kabupaten Serang menjadikan program ini sorotan publik.
Jika target penerimaan tercapai, insentif tersebut berpotensi menjadi salah satu yang terbesar di tingkat pemerintah daerah. Sebaliknya, kegagalan mencapai target akan membuat nilai yang diterima pegawai jauh di bawah perkiraan.
Publik kini menunggu realisasi kebijakan ini sekaligus dampaknya terhadap kinerja pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan mampu menjaga transparansi agar penggunaan anggaran tetap akuntabel, tepat sasaran, dan benar-benar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.***

