Insentif Fantastis Rp34,25 Miliar Disiapkan, Pegawai Bapenda Kabupaten Serang Berpeluang Kantongi Puluhan Juta per Bulan

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas pelayanan pajak di kantor Bapenda Kabupaten Serang yang menjadi ujung tombak peningkatan pendapatan daerah

i

Ilustrasi aktivitas pelayanan pajak di kantor Bapenda Kabupaten Serang yang menjadi ujung tombak peningkatan pendapatan daerah

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan dana insentif dalam jumlah sangat besar bagi aparatur sipil negara yang bertugas memungut pajak dan retribusi daerah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp34,25 miliar untuk tahun anggaran 2026. Nilai fantastis ini langsung menyita perhatian publik karena berpotensi menghasilkan tambahan penghasilan puluhan juta rupiah per bulan bagi pegawai.

 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Melalui aturan ini, pemerintah daerah memberikan penghargaan finansial kepada petugas pemungut pajak sebagai upaya meningkatkan kinerja dan pendapatan asli daerah.

 

Berdasarkan dokumen anggaran, porsi terbesar insentif bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencapai Rp12,82 miliar. Kontribusi besar berikutnya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar.

Baca Juga  Rapat Pleno PCNU Kota Serang 2026 Jadi Titik Balik, ISNU Tegaskan Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan NU

 

Selain itu, dana insentif juga berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp4,29 miliar. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang sekitar Rp3,9 miliar, disusul opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar.

 

Sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan turut menyumbang sekitar Rp2,05 miliar. Sementara pajak lainnya seperti Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame dialokasikan ratusan juta rupiah.

 

Insentif tidak hanya berasal dari pajak. Pemerintah daerah juga mengalokasikan dana dari sektor retribusi. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pasar Rp75 juta, serta pemanfaatan kekayaan daerah sekitar Rp12,5 juta.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
Pemkab Serang menyiapkan insentif Rp34,25 miliar untuk ASN pemungut pajak pada 2026. Jika target tercapai, pegawai Bapenda berpotensi menerima puluhan juta rupiah per bulan.

Berita Terkait

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

Berita Terbaru