KILAS BANTEN – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar operasi penindakan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan berhasil Sita 914 Botol Miras berbagai merek.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang menyasar penyakit masyarakat tersebut dilaksanakan secara serentak pada hari kedelapan, yakni Sabtu, 17 Oktober 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang.
“Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, petugas medis di lapangan tidak hanya mengamankan ratusan botol minuman keras, tetapi juga melakukan tes urine terhadap 70 orang pengunjung.
Dari puluhan sampel yang diperiksa secara acak tersebut, polisi mendapati satu orang pengunjung pria berinisial AF yang terbukti positif mengonsumsi narkotika.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong upaya pemulihan bagi para penyalahguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif,” jelasnya.
Pelaksanaan razia mendadak ini melibatkan kekuatan penuh sebanyak 42 personel gabungan untuk menyisir setiap sudut lokasi hiburan secara ketat.
Kata Wiwin, rincian pasukan khusus tersebut mencakup 36 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan tiga personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Selain aparat penegak hukum, kegiatan penyisiran ini juga turut diawasi langsung oleh tiga orang awak media yang ikut mendampingi ke lokasi.
Saat ini, pengunjung berinisial AF beserta seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut telah diamankan di Markas Polda (Mapolda) Banten guna proses pemeriksaan lanjutan.






