Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang saat menghadiri rapat paripurna penetapan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 10 Juni 2026KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan baru tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penetapan perubahan regulasi dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang yang membahas persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah berharap dapat membuka peluang peningkatan pendapatan yang lebih optimal dari berbagai sektor retribusi.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, dan panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan perda hingga ditetapkan menjadi regulasi resmi.
Menurutnya, penyelesaian pembahasan sesuai jadwal menjadi bukti adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat sumber pendapatan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda dan menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Ratu Zakiyah pada Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan dalam perda mengalami penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dan kondisi aktual di lapangan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang kini memiliki besaran lebih jelas dan terukur.