ETF Emas Segera Meluncur, Era Baru Investasi di Bursa Efek Indonesia Siap Dimulai, Minat Investor Diprediksi Meledak

Kilas Banten
3 Jul 2026 16:13
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pasar modal Indonesia segera memasuki babak baru dengan hadirnya Exchange-Traded Fund (ETF) Emas, instrumen investasi yang menggabungkan keunggulan emas sebagai aset lindung nilai dengan kemudahan transaksi layaknya saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Produk investasi ini menjadi bagian dari reformasi ETF yang tengah dikembangkan BEI guna memperluas pilihan instrumen di pasar modal. Kehadiran ETF Emas diharapkan mampu memberikan akses investasi emas yang lebih praktis, modern, likuid, dan terjangkau bagi investor ritel maupun institusi.

 

Momentum peluncuran ETF Emas dinilai tepat. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas kembali menjadi salah satu aset yang paling diminati investor. Pelemahan dolar Amerika Serikat, perubahan arah kebijakan suku bunga global, serta meningkatnya ketegangan geopolitik mendorong investor mencari instrumen safe haven untuk menjaga nilai aset.

 

Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2025, emas menjadi salah satu aset dengan pertumbuhan kinerja terbaik. Dalam rata-rata pergerakan selama 10 tahun terakhir, emas juga mampu mencatat imbal hasil yang kompetitif dengan tingkat korelasi yang relatif rendah terhadap saham maupun obligasi.

 

Karakteristik tersebut menjadikan emas sebagai instrumen yang efektif untuk mendiversifikasi portofolio investasi. Dengan hadirnya ETF Emas, investor kini dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.

 

Indonesia sendiri memiliki posisi strategis dalam industri emas dunia. Sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar dengan cadangan yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar membangun ekosistem bullion nasional yang lebih kuat.

 

ETF Emas diharapkan menjadi penghubung antara produksi emas nasional dengan kebutuhan investasi, baik dari investor domestik maupun internasional. Kehadirannya sekaligus memperkuat ekosistem investasi berbasis komoditas di pasar modal Indonesia.

 

Prospek produk ini juga didukung oleh pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, jumlah investor di Indonesia telah melampaui 27 juta orang. Dengan kapitalisasi pasar yang besar dan nilai transaksi harian yang terus bertambah, pasar modal dinilai siap menjadi saluran investasi emas yang lebih efisien dan transparan.

 

Secara mekanisme, ETF Emas berbentuk reksa dana berbasis kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti halnya saham. Investor dapat membeli maupun menjual produk tersebut melalui aplikasi online trading secara real time selama jam perdagangan bursa.

 

Berbeda dengan pembelian emas fisik yang membutuhkan tempat penyimpanan serta memiliki risiko kehilangan, ETF Emas menawarkan cara investasi yang lebih praktis. Aset yang mendasari produk ini tetap berupa emas fisik yang disimpan secara aman di lembaga kustodian dan penyimpan emas yang telah memperoleh izin.

 

Ketentuan mengenai kualitas emas juga diatur secara ketat. Emas yang menjadi underlying ETF wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen sesuai standar London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagian besar dana investasi ditempatkan pada aset emas, sedangkan sisanya dapat dialokasikan ke instrumen pasar uang maupun kas.

 

Menariknya, ETF Emas di Indonesia juga dapat diterbitkan menggunakan prinsip syariah. Produk tersebut telah memperoleh Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.

 

Dengan adanya fatwa tersebut, investor yang menginginkan instrumen sesuai syariat Islam memiliki alternatif investasi baru di pasar modal. Dalam ketentuannya, ETF Syariah Emas wajib bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan dharar. Selain itu, setiap unit penyertaan harus memiliki underlying emas fisik yang tersedia dan disimpan dalam allocated account.

 

Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas juga memperoleh dukungan penuh dari regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar berupa emas.

 

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia juga telah melakukan berbagai penyesuaian aturan terkait pencatatan maupun perdagangan ETF agar kehadiran ETF Emas dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan minat industri terhadap produk baru ini cukup tinggi. Hingga saat ini, tujuh manajer investasi telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada Bursa Efek Indonesia.

 

“Untuk penerbitannya, saat ini ada tujuh manajer investasi yang telah menyampaikan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF Emas kepada BEI,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

 

Selain itu, hasil survei BEI kepada investor individu maupun institusi menunjukkan bahwa ETF berbasis emas menjadi salah satu produk investasi yang paling banyak diminati untuk dikembangkan di pasar modal Indonesia.

 

Meski menawarkan berbagai kemudahan, investor tetap perlu memahami risiko yang melekat pada ETF Emas. Fluktuasi harga emas dunia masih menjadi faktor utama yang dapat memengaruhi nilai investasi. Selain itu, terdapat risiko likuiditas perdagangan serta kemungkinan terjadinya tracking error antara kinerja ETF dengan harga spot emas sebagai acuannya.

 

Namun demikian, kehadiran ETF Emas dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat industri pasar modal nasional. Produk ini tidak hanya memperluas pilihan investasi masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya sistem keuangan yang lebih inklusif, inovatif, transparan, dan mampu bersaing di tingkat global.***