Sungai Ciujung Kembali Hitam, DPRD Kabupaten Serang Minta Perusahaan Pembuang Limbah Ditutup Permanen: Jangan Biarkan Warga Terus Jadi Korban

Kilas Banten
5 Jul 2026 22:45
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Masalah pencemaran limbah Sungai Ciujung kembali memicu sorotan publik. Air sungai yang berubah menjadi hitam menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekaligus memunculkan tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran.

 

Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PPP, Dendi Kurnia Ardiansyah, meminta pemerintah tidak lagi memberikan toleransi kepada perusahaan yang terus melanggar aturan pengelolaan limbah.

 

Menurutnya, perusahaan yang terbukti berulang kali mencemari Sungai Ciujung harus dikenai sanksi berat, termasuk penutupan permanen apabila tetap membandel.

 

“Sungai Ciujung bukan sekadar aliran air. Sungai ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Perusahaan yang membandel harus benar-benar diberikan peringatan keras. Kalau masih tetap melanggar, sebaiknya ditutup saja,” kata Dendi, Minggu, 5 Juli 2026.

 

Ia menilai pencemaran yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di sekitar aliran sungai. Padahal, persoalan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.

 

Menurut Dendi, pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan lingkungan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian teguran atau sanksi administratif semata apabila pelanggaran masih terus terjadi.

 

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Serang Utara, Dendi mengaku kerap menerima keluhan masyarakat mengenai kondisi Sungai Ciujung. Warga meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat bekerja sama menghentikan pencemaran yang terus berulang.

 

Ia menegaskan Sungai Ciujung memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Selain menjadi sumber air, sungai tersebut juga dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kualitas air yang terus memburuk dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

 

Dendi juga menyinggung rencana normalisasi Sungai Ciujung. Namun, ia mengakui program tersebut kemungkinan masih menghadapi kendala anggaran akibat kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

 

Meski demikian, menurutnya fokus utama pemerintah bukan hanya memperbaiki kondisi sungai, melainkan menghentikan sumber pencemaran sejak awal.

 

“Yang paling penting adalah menghentikan pencemaran dari hulunya. Jangan sampai limbah terus dibuang ke sungai sehingga air kembali menghitam,” ujarnya.

 

Ia meminta pemerintah memperbarui data perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan. Dengan data yang akurat, proses pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif.

 

Dendi menilai sanksi yang selama ini diberikan belum mampu memberikan efek jera kepada perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa pemerintah melalui kementerian terkait sebelumnya pernah melakukan penyegelan terhadap fasilitas pengolahan limbah milik salah satu perusahaan. Namun, kondisi Sungai Ciujung masih menunjukkan tanda-tanda pencemaran.

 

“Sanksinya belum maksimal. Kalau benar masih terjadi pelanggaran, tentu harus ada tindakan yang lebih tegas,” katanya.

 

Dalam keterangannya, Dendi menyebut masyarakat kerap mengaitkan dugaan pembuangan limbah dengan salah satu perusahaan yang berada di kawasan Serang Timur. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap harus melakukan pemeriksaan, investigasi, dan pembuktian sesuai kewenangan sebelum menjatuhkan sanksi kepada perusahaan mana pun.

 

Selain persoalan lingkungan, Dendi juga mengungkap adanya laporan warga yang mengeluhkan dampak pencemaran terhadap kesehatan. Sejumlah masyarakat mengaku mengalami gangguan seperti gatal-gatal yang diduga berkaitan dengan kualitas air Sungai Ciujung yang tercemar.

 

“Banyak laporan dari masyarakat. Sungai adalah sumber kehidupan. Kalau airnya sudah menghitam, tentu masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

 

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat semakin diperkuat agar pengawasan terhadap kawasan industri berjalan lebih efektif. Menurutnya, inspeksi tidak boleh dilakukan hanya ketika muncul keluhan masyarakat, tetapi harus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

 

Dendi juga meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai regulasi.

 

Di sisi lain, masyarakat juga mendorong penguatan perlindungan terhadap Sungai Ciujung agar pencemaran tidak terus berulang setiap tahun. Namun, Dendi menilai regulasi sebenarnya sudah tersedia. Persoalan utamanya terletak pada konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

 

Ia berharap pencemaran Sungai Ciujung tidak lagi menjadi masalah tahunan yang terus menghantui masyarakat Kabupaten Serang.

 

Dengan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, kualitas air Sungai Ciujung diharapkan dapat kembali pulih sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan aman.***