KILAS BANTEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan videotron milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar.
Hasil audit menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga memicu kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan itu, BPK menilai proses pengendalian pekerjaan belum berjalan optimal sehingga pembayaran dilakukan meski terdapat ketidaksesuaian pada hasil pekerjaan.
Pemerintah Provinsi Banten diketahui mengalokasikan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp398,19 miliar pada 2025. Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50 persen dari total pagu.
Salah satu kegiatan yang diperiksa BPK ialah pengadaan videotron di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,77 miliar dan dikerjakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Pelaksanaan proyek berlangsung selama 61 hari kalender.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan pekerjaan dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 19 Mei 2025.
Setelah itu, pemerintah mencairkan pembayaran secara penuh kepada penyedia melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir pada 15 Juli 2025.
Namun, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, gambar pelaksanaan pekerjaan (as built drawing), hingga pengecekan fisik di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp79,2 juta. BPK menyatakan kondisi itu menyebabkan pemerintah menerima hasil pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal sekaligus menimbulkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.
Dalam laporannya, BPK menyebut pembayaran seharusnya hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah sesuai dengan ketentuan kontrak.
Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mengatur bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.
BPK juga mengungkap faktor yang menyebabkan persoalan itu terjadi. Menurut auditor, pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh pihak yang bertanggung jawab belum berjalan maksimal.
Dalam laporannya disebutkan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum memadai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut belum optimal memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar kelebihan pembayaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek diperkuat agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada kegiatan berikutnya.
Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, memastikan seluruh rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti.
“Temuan BPK semua sudah ditindaklanjuti, jadi itu untuk teknis sudah ditangani. Bisa ditanyakan ke Inspektorat,” ujar Ati dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.
Ati menjelaskan, temuan auditor bukan berkaitan dengan kualitas atau spesifikasi utama perangkat videotron yang dipasang.
Menurutnya, persoalan lebih banyak ditemukan pada bagian konstruksi penyangga yang menjadi bagian dari paket pekerjaan.
Ia menerangkan bahwa pekerjaan konstruksi meliputi pemasangan pondasi, kedalaman lubang, hingga proses pengecoran atau semenisasi. Bagian itulah yang menjadi catatan dalam hasil audit BPK.
“Dalam videotron itu ada spesifikasi konstruksi, jadi kita menanam konstruksi dari paket yang ada. Bagaimana spesifikasi konstruksi, kedalaman lubang yang ada, semenisasi, itu yang jadi temuan. Konstruksinya, bukan spek videotronnya,” jelas Ati.
Lebih lanjut, Ati juga menjawab pertanyaan mengenai alasan Dinas Kesehatan melakukan pengadaan videotron di tengah masih banyak kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya.
Menurutnya, videotron berfungsi sebagai media promosi kesehatan yang mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Ia mengatakan pelayanan kesehatan saat ini tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengedepankan upaya promotif dan preventif.
Melalui media informasi seperti videotron, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi mengenai pola hidup sehat, pencegahan penyakit, hingga berbagai program kesehatan pemerintah.
“Videotron itu adalah media promosi kesehatan, di mana saat ini dunia kesehatan bukan hanya mengobati, tapi upaya promotif dan preventif. Menjaga kesehatan masyarakat tentu diedukasi melalui promosi yang ada. Promosi ini bukan hanya dari videotron, tapi berbagai macam media yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai adanya anggapan bahwa temuan BPK kerap muncul setiap tahun di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kemudian mengakhiri wawancara dan meninggalkan lokasi.***

