KILAS BANTEN – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) segera menuntaskan seluruh proses lelang dan penandatanganan kontrak proyek yang dibiayai APBD murni 2026.
Langkah tersebut dinilai menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur tidak mengalami keterlambatan yang berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran daerah.
Desakan itu disampaikan menyusul masih adanya sejumlah paket pekerjaan yang belum memasuki tahap kontrak. DPRD berharap seluruh proses administrasi dapat dirampungkan dalam waktu dekat sehingga pekerjaan fisik bisa segera dimulai.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan seluruh paket kegiatan yang masih berproses diharapkan sudah masuk tahap kontrak pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
“Kami berharap minggu ini atau paling lambat minggu depan seluruh kegiatan sudah bisa masuk kontrak sehingga pekerjaan segera dimulai,” ujar Azwar Anas, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, percepatan tersebut sangat penting agar seluruh program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD dapat terlaksana sesuai target. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya menghindari potensi anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun.
Anas menjelaskan, sebagian besar kegiatan yang masih menunggu penyelesaian administrasi merupakan belanja modal pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk berbagai proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan DPUPR Kabupaten Serang.
Beberapa pekerjaan yang akan segera dilaksanakan meliputi pembangunan jalan dan berbagai proyek infrastruktur lainnya. Ia menilai seluruh pekerjaan tersebut masih memiliki waktu yang cukup untuk diselesaikan apabila kontrak segera ditandatangani.
Menurut Anas, proyek-proyek yang akan dikerjakan bukan merupakan pekerjaan dengan tingkat kesulitan tinggi maupun proyek multiyears. Karena itu, waktu pelaksanaan yang tersisa hingga akhir tahun masih dinilai memadai.
“Saya melihat kegiatan yang ada saat ini bukan pekerjaan yang terlalu berat. Tidak ada proyek multiyears sehingga secara waktu masih memungkinkan untuk diselesaikan,” katanya.
Ia memperkirakan masih tersedia sekitar lima hingga enam bulan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan fisik sebelum tahun anggaran berakhir. Bahkan apabila sebagian kegiatan bergeser ke APBD Perubahan, penyelesaiannya masih dinilai dapat dikejar sepanjang proses berjalan sesuai jadwal.
Meski optimistis, DPRD menegaskan percepatan pekerjaan harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Pengawasan dibutuhkan agar kualitas hasil pembangunan tetap sesuai standar sekaligus mencegah terjadinya masalah dalam penyerapan anggaran.
Anas menilai pengendalian terhadap pelaksanaan proyek harus dilakukan sejak awal. Dengan demikian, setiap hambatan dapat segera diatasi sehingga tidak menimbulkan keterlambatan yang berpengaruh terhadap penyelesaian pekerjaan maupun penggunaan APBD.
Komisi IV DPRD juga mengingatkan agar tidak ada proyek yang akhirnya berubah menjadi pekerjaan luncuran pada tahun berikutnya. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pemerintah daerah maupun penyedia jasa yang telah mengikuti seluruh tahapan pengadaan.
“Kami ingin seluruh pekerjaan selesai tepat waktu. Jangan sampai menjadi proyek luncuran karena kasihan juga para penyedia jasa yang sudah menunggu pekerjaan,” ujarnya.
Terkait molornya proses lelang, Anas mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari DPUPR terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan tahapan pengadaan berjalan lebih lambat dibandingkan target.
Salah satunya adalah adanya perubahan Standar Satuan Harga (SSH). Penyesuaian tersebut membuat penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran membutuhkan waktu lebih lama agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, banyaknya jumlah paket pekerjaan yang harus dipersiapkan secara bersamaan juga menjadi tantangan tersendiri bagi perangkat daerah dalam menyelesaikan seluruh administrasi pengadaan.
Faktor lain yang turut memengaruhi proses tersebut adalah adanya penyesuaian internal setelah pelantikan pejabat baru. Menurut Anas, proses penyamaan persepsi di lingkungan organisasi membutuhkan waktu sebelum seluruh tahapan pekerjaan dapat berjalan secara optimal.
Meski memahami kondisi tersebut, DPRD mengingatkan agar proses penyesuaian internal tidak berlangsung terlalu lama. Sebab, keterlambatan administrasi berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2026.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi IV DPRD telah memberikan perhatian khusus terhadap percepatan proyek-proyek di lingkungan DPUPR. Berdasarkan laporan terakhir yang diterima dewan, DPUPR berkomitmen seluruh paket pekerjaan mulai memasuki tahap kontrak pada Juli 2026.
Komitmen tersebut menjadi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Serang. DPRD optimistis target pembangunan masih dapat tercapai apabila proses kontrak segera dituntaskan, pelaksanaan proyek berjalan disiplin, dan pengawasan dilakukan secara maksimal hingga berakhirnya tahun anggaran.
Percepatan proses lelang dan penandatanganan kontrak dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga efektivitas penggunaan APBD 2026 sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Serang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai rencana pemerintah daerah.***

