Nasional

Gugatan Kandas di Pengadilan, DPP PPP Desak Kantor DPW Banten Segera Diserahkan ke Pengurus Resmi

×

Gugatan Kandas di Pengadilan, DPP PPP Desak Kantor DPW Banten Segera Diserahkan ke Pengurus Resmi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW PPP Banten Neng Siti Julaiha bersama jajaran pengurus saat menghadiri agenda konsolidasi partai. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Banten, Sabtu, 19 September 2026
Ketua DPW PPP Banten Neng Siti Julaiha bersama jajaran pengurus saat menghadiri agenda konsolidasi partai. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memperkuat legalitas kepengurusan DPW PPP Banten, Sabtu, 19 September 2026

KILAS BANTEN – Sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully. Menyusul putusan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP meminta Kantor DPW PPP Banten segera diserahkan kepada kepengurusan yang dinilai sah.

Perkara dengan Nomor 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu menempatkan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Muhamad Mardiono sebagai pihak tergugat. Selain DPP PPP, sejumlah pengurus partai turut menjadi pihak dalam perkara tersebut, yakni Neng Siti Julaiha, Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Uhen Zuhaeni, dan Ubaidillah.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menegaskan putusan pengadilan harus dihormati seluruh kader partai. Menurutnya, kepengurusan DPW PPP Banten yang dipimpin Ketua Neng Siti Julaiha dan Sekretaris Uhen Zuhaeni memiliki dasar hukum yang jelas.

“Semua kader PPP Banten harus tunduk dan menghormati putusan pengadilan. Karena itu kami meminta Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi alias Rully segera menyerahkan Kantor DPW PPP Banten kepada Ibu Neng Siti Julaiha selaku ketua dan pengurus yang sah,” ujar Syifaus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 September 2026.

Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap struktur kepengurusan yang telah ditetapkan oleh DPP PPP. Karena itu, seluruh kader diminta menghormati hasil proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat memperpanjang polemik di internal partai.

Syifaus juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi. Menurutnya, pihak yang tidak menjalankan atau menghambat pelaksanaan putusan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Putusan pengadilan harus dilaksanakan. Apabila ada pihak yang tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan putusan tersebut, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan Kuasa Hukum DPP PPP lainnya, Kusman. Ia menilai gugatan yang diajukan penggugat berpotensi mengganggu soliditas organisasi. Karena itu, seluruh kader diharapkan tetap berpegang pada aturan partai serta menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2029, DPC PPP Kota Serang Resmi Dilantik dan Bidik Kuasai Enam Dapil

Kusman juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan sekaligus membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Subadri dan kawan-kawan serta membebankan biaya perkara kepada Subadri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPW PPP Banten Neng Siti Julaiha menyambut baik putusan tersebut. Ia mengaku bersyukur karena proses hukum telah memberikan kepastian terhadap kepengurusan partai di tingkat provinsi.

Neng mengatakan sejak awal dirinya memilih memusatkan perhatian pada konsolidasi organisasi dibanding terlibat dalam dinamika persidangan. Fokus utama pengurus saat ini adalah memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah sebagai persiapan menghadapi Pemilu mendatang.

Menurutnya, DPW PPP Banten sedang menuntaskan pelaksanaan musyawarah anak cabang (Musancab) di seluruh kecamatan di Provinsi Banten. Setelah agenda tersebut selesai, partai akan melanjutkan musyawarah ranting (Musran) sebagai tahapan berikutnya dalam memperkuat organisasi.

“Alhamdulillah sekarang sudah berlangsung musancab di masing-masing kecamatan se-Banten yang kemudian akan berlanjut kepada musran. Kami fokus memastikan kesiapan partai menjelang Pemilu mendatang,” kata Neng.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPW PPP Banten juga akan mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di seluruh kabupaten dan kota se-Banten. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat mesin partai sekaligus meningkatkan kesiapan menghadapi agenda politik berikutnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengukuhkan DPC se-Banten, mohon doanya ya,” tuturnya.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, DPP PPP berharap polemik kepengurusan di DPW PPP Banten dapat segera berakhir. Seluruh kader diharapkan menghormati putusan hukum, menjaga persatuan internal, serta mengarahkan energi untuk memperkuat organisasi dan mempersiapkan partai menghadapi Pemilu yang akan datang.***