KILAS BANTEN – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Serang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD setelah Badan Anggaran (Banggar) menyelesaikan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme. Mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban Bupati Serang, hingga pembahasan bersama TAPD sebelum akhirnya dicapai kesepakatan.
Menurut Joko Santoso, penyusunan perubahan APBD merupakan bagian dari siklus penganggaran daerah yang sebelumnya diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dokumen tersebut telah disepakati bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Serang sebagai dasar penyusunan perubahan anggaran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD beserta seluruh anggota tim yang dinilai mampu menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan APBD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Rancangan perubahan APBD ini dapat diselesaikan tepat waktu berkat kerja sama seluruh pihak,” kata Joko Santoso saat menyampaikan laporan Banggar dalam rapat paripurna, Kamis, 17 September 2026.
Dalam laporannya, Banggar mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,346 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp106,138 miliar dibandingkan APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp3,240 triliun.
Kenaikan pendapatan daerah berasal dari beberapa komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap ditetapkan sebesar Rp1,174 triliun, namun dibandingkan APBD murni mengalami peningkatan sekitar Rp24,141 miliar dari sebelumnya Rp1,150 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp2,159 triliun atau meningkat sekitar Rp81,426 miliar dibandingkan anggaran awal sebesar Rp2,078 triliun.
Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati sebesar Rp12,37 miliar, lebih tinggi dibandingkan anggaran murni sebesar Rp11,8 miliar.
Di sisi belanja, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati total belanja daerah sebesar Rp3,468 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp127,833 miliar dibandingkan APBD murni yang sebelumnya sebesar Rp3,341 triliun.
Banggar menjelaskan bahwa tambahan belanja tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah program yang bersifat mendesak. Prioritas utama diberikan kepada sektor pelayanan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan komposisi tersebut, struktur perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp122,283 miliar.
Namun, Banggar memastikan defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp125,077 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp2,794 miliar.
Secara keseluruhan, struktur Perubahan APBD Kabupaten Serang 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp3,346 triliun, belanja daerah Rp3,468 triliun, defisit anggaran Rp122,283 miliar, pembiayaan netto Rp122,283 miliar, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar nihil.
Meski memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026, Banggar DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan anggaran berjalan optimal.
Banggar menilai dokumen perubahan APBD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, karena waktu pelaksanaan anggaran efektif hanya tersisa sekitar tiga bulan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mempercepat realisasi pendapatan maupun belanja daerah.
Optimalisasi pendapatan diarahkan pada peningkatan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, serta pendapatan transfer.
Selain itu, Banggar meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memperkuat sinkronisasi program dengan seluruh OPD, kecamatan, dan pemerintah desa. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dengan program pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.
Banggar juga menegaskan agar pengalokasian belanja daerah difokuskan pada program prioritas yang mampu mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Catatan lain yang disampaikan DPRD adalah perlunya langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah melalui sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.
Di akhir laporannya, Joko Santoso mengingatkan seluruh OPD agar menggunakan anggaran secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus menghasilkan output yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan segera mempercepat pelaksanaan program prioritas sehingga manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat hingga akhir tahun anggaran. (ADV).***






