KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang resmi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut membuat kapasitas fiskal daerah bertambah sekitar Rp233,97 miliar dibandingkan APBD murni yang telah ditetapkan sebelumnya.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 16 September 2026. Tambahan anggaran tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Berdasarkan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp3.346.640.776.082. Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp3.468.923.780.875.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan Kabupaten Serang 2026 mengalami defisit sebesar Rp122.283.004.793. Namun, kekurangan anggaran tersebut telah ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp0.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, menjelaskan bahwa seluruh komponen APBD Perubahan telah dibahas secara rinci bersama pemerintah daerah sebelum akhirnya disepakati.
“Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp3.346.640.776.082, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp3.468.923.780.875. Maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp122.283.004.793,” ujar Joko saat menyampaikan laporan Banggar dalam rapat paripurna.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp125.077.464.775. Sementara pengeluaran pembiayaan mengalami penyesuaian dari semula Rp2,5 miliar menjadi Rp2.794.459.982.
Menurut Joko, pengesahan APBD Perubahan bukan hanya sekadar menetapkan angka dalam dokumen keuangan daerah. Lebih penting lagi, seluruh program yang telah dirancang harus segera direalisasikan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sebelum tahun anggaran berakhir.
Karena itu, DPRD meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak lebih cepat dalam melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan. Selain mempercepat pelaksanaan program, setiap OPD juga didorong mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan penyerapan anggaran.
“Optimalisasi kinerja seluruh OPD penting agar sisa waktu yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk menggenjot realisasi pendapatan, menjaga ketepatan waktu penyerapan anggaran, serta memastikan program yang berjalan benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” kata Joko.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan fiskal yang berkembang sepanjang tahun 2026. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh perubahan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.
Selain mengikuti perubahan transfer anggaran, evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan juga menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun kembali alokasi anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Menurut Zakiyah, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung sektor-sektor yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, sektor pendidikan, layanan kesehatan, pengelolaan sampah, pembiayaan jaminan kesehatan melalui BPJS, hingga pemenuhan kebutuhan belanja pegawai.
Ia menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah harus segera menyiapkan berbagai kebutuhan administratif maupun teknis agar seluruh program dapat langsung berjalan tanpa menunggu waktu yang terlalu lama.
“Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera mempersiapkan segala langkah administratif dan teknis operasional. Manfaatkan sisa waktu tahun anggaran 2026 ini dengan seoptimal mungkin,” tegas Zakiyah.
Bupati juga mengingatkan bahwa percepatan pelaksanaan program harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Banten sebelum dapat diberlakukan secara penuh.
Pemkab Serang berharap proses evaluasi berjalan sesuai jadwal sehingga seluruh program prioritas dapat segera direalisasikan. Dengan percepatan pelaksanaan anggaran, pemerintah optimistis pembangunan di berbagai sektor akan berlangsung lebih efektif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang hingga penghujung tahun 2026.***






