Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Abdul Basit memberikan keterangan terkait pentingnya keberangkatan PMI melalui jalur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pekerja di luar negeri.KILAS BANTEN – Komisi II DPRD Kabupaten Serang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Praktik keberangkatan non-prosedural dinilai masih menjadi ancaman serius karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan hingga hilangnya perlindungan hukum bagi pekerja migran.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menegaskan bahwa masyarakat harus memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, jalur legal bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan mekanisme yang dirancang untuk melindungi hak dan keselamatan para pekerja migran Indonesia.
Basit mengatakan, pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal akan menghadapi risiko lebih besar ketika mengalami masalah di negara tujuan. Dalam banyak kasus, pemerintah mengalami kesulitan memberikan pendampingan karena keberangkatan mereka tidak tercatat dalam sistem resmi.
“Kalau berangkat tidak melalui jalur resmi, negara akan kesulitan memberikan advokasi. Ini yang sering terjadi,” ujar Abdul Basit, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja migran menjadi salah satu alasan utama mengapa masyarakat harus memilih jalur resmi. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, calon pekerja migran akan memperoleh kepastian terkait legalitas pekerjaan, kontrak kerja, hingga perlindungan saat menghadapi persoalan di negara penempatan.
Meski demikian, Basit mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya proses tersebut. Karena itu, DPRD Kabupaten Serang mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih luas.