Tambang Ilegal di Kabupaten Serang, IMAKIPSI Banten Bongkar Kebuntuan Pemprov dan Pemkab Soal Galian C

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal tambang Galian C diduga ilegal di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang yang beroperasi di luar zonasi RTRW, IMAKIPSI Banten desak Pemprov dan Pemkab Serang, Kamis, 25 Desember 2025

i

Soal tambang Galian C diduga ilegal di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang yang beroperasi di luar zonasi RTRW, IMAKIPSI Banten desak Pemprov dan Pemkab Serang, Kamis, 25 Desember 2025

KILAS BANTEN – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan serius. Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) Banten menilai praktik pertambangan non-mineral itu sudah melampaui batas dan berlangsung tanpa kendali. Organisasi mahasiswa ini menyebut pemerintah daerah dan provinsi terjebak dalam kebuntuan kewenangan yang membuat pelanggaran terus dibiarkan.

IMAKIPSI Banten mengungkap temuan tersebut setelah menggelar audiensi dengan sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Dari pertemuan itu, terungkap banyak lokasi Galian C beroperasi di luar zonasi resmi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam aturan tersebut, kegiatan tambang non-mineral hanya diperbolehkan di lima kecamatan, yakni Mancak, Bojonegara, Pulo Ampel, Jawilan, dan Kopo. Namun di lapangan, aktivitas Galian C justru ditemukan di sejumlah kecamatan lain seperti Pabuaran, Ciomas, Kramatwatu, dan Kragilan. Aktivitas ini berlangsung terbuka dan mudah dijumpai, seolah tanpa pengawasan.

Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. IMAKIPSI Banten menilai situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah. Pelanggaran tata ruang dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas.

Dalam audiensi, Pemerintah Kabupaten Serang mengakui tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan Galian C di kecamatan-kecamatan yang kini dipersoalkan. Pemkab juga menyebut minimnya komunikasi lintas sektoral sebagai salah satu penyebab maraknya tambang di luar zonasi. Namun penjelasan ini dinilai belum menyentuh akar masalah.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan
UIN Banten Resmi Jadi Markas KKN Nusantara 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Turun Tangan Bangun Negeri
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Ironi di Tanah Kelahiran! Muktamar ke-21 Mathla’ul Anwar Bongkar Fakta Mengejutkan di Kota Serang
Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Serang kian marak. IMAKIPSI Banten membongkar kebuntuan kewenangan Pemprov dan Pemkab yang dinilai saling lempar tanggung jawab, sementara lingkungan dan warga jadi korban.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Rabu, 29 April 2026 - 21:22

Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Jumat, 17 April 2026 - 16:02

Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan

Berita Terbaru