Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin saat menyampaikan pandangan terkait penanganan banjir dalam rapat bersama Pemkab Serang.KILAS BANTEN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Serang di tengah bencana banjir menuai beragam tanggapan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi forum tersebut saat masyarakat masih terdampak banjir di berbagai wilayah. Namun, kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik justru menilai RDP sebagai langkah penting dan konstitusional.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menegaskan bahwa RDP merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi wakil rakyat untuk memastikan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan eksekutif dalam menangani bencana banjir.
“RDP ini sangat penting. Apa yang salah? DPRD sebagai representasi rakyat harus mengetahui apa saja yang sudah dilakukan eksekutif dalam penanganan banjir ini,” ujar Ahmad Sururi, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menilai, kritik yang menyebut RDP tidak relevan di tengah bencana kurang tepat. Justru dalam kondisi darurat, DPRD dituntut bersikap aktif dan responsif agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurut Sururi, RDP tidak terikat waktu dan dapat dilakukan kapan saja, terutama ketika daerah menghadapi persoalan besar seperti banjir.
Melalui forum tersebut, DPRD dapat memetakan persoalan secara menyeluruh, mulai dari penyebab banjir hingga efektivitas langkah penanganan yang telah dilakukan.