PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

Kilas Banten
17 Apr 2026 20:17
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Kasus dugaan pelanggaran hak buruh oleh PT Asietex kembali mencuat setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Kamis, 16 April 2026, belum menghasilkan titik terang.

 

Ahmad Afifuddin, pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, masih memperjuangkan haknya, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum diterima.

Dalam mediasi tripartit tersebut, Afifuddin hadir bersama tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten.

 

Namun, jalannya pertemuan dinilai tidak efektif karena pihak perusahaan tidak membawa dokumen penting yang sebelumnya diminta oleh Disnaker. Dokumen tersebut meliputi peraturan perusahaan serta data pendukung terkait status dan masa kerja karyawan.

Baca Juga  ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

 

Afifuddin membantah klaim perusahaan yang menyebut dirinya baru bekerja selama empat bulan sejak Desember 2025.

 

Ia menegaskan telah bekerja sejak awal Januari 2025 dan mengaku memiliki bukti yang dapat memperkuat pernyataannya.

 

“Saya sudah bekerja sejak Januari 2025 dan hal itu dapat saya buktikan,” ujarnya.

 

Kuasa hukum Afifuddin, Setiawan Jodi Fakhar, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa. Ia menyebut ketidakhadiran dokumen penting dalam mediasi menjadi indikasi bahwa perusahaan tidak serius menyelesaikan persoalan.

 

“Perusahaan tidak membawa data sebagaimana imbauan Disnaker. Ini membuat proses kembali terhambat,” kata Jodi, Jumat, 17 April 2026.