KILAS BANTEN – Kasus dugaan pelanggaran hak buruh oleh PT Asietex kembali mencuat setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Kamis, 16 April 2026, belum menghasilkan titik terang.
Ahmad Afifuddin, pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, masih memperjuangkan haknya, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum diterima.
Dalam mediasi tripartit tersebut, Afifuddin hadir bersama tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten.
Namun, jalannya pertemuan dinilai tidak efektif karena pihak perusahaan tidak membawa dokumen penting yang sebelumnya diminta oleh Disnaker. Dokumen tersebut meliputi peraturan perusahaan serta data pendukung terkait status dan masa kerja karyawan.
Afifuddin membantah klaim perusahaan yang menyebut dirinya baru bekerja selama empat bulan sejak Desember 2025.
Ia menegaskan telah bekerja sejak awal Januari 2025 dan mengaku memiliki bukti yang dapat memperkuat pernyataannya.
“Saya sudah bekerja sejak Januari 2025 dan hal itu dapat saya buktikan,” ujarnya.
Kuasa hukum Afifuddin, Setiawan Jodi Fakhar, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa. Ia menyebut ketidakhadiran dokumen penting dalam mediasi menjadi indikasi bahwa perusahaan tidak serius menyelesaikan persoalan.
“Perusahaan tidak membawa data sebagaimana imbauan Disnaker. Ini membuat proses kembali terhambat,” kata Jodi, Jumat, 17 April 2026.
Jodi juga menyoroti inkonsistensi perusahaan dalam mengikuti prosedur hukum yang mereka sendiri ajukan.
Menurutnya, perusahaan beralasan harus mengikuti hukum acara melalui surat permohonan, namun tidak menjalankan isi dari surat tersebut. Ia menduga ada upaya memperlambat proses penyelesaian.
“Kami melihat ada kecenderungan untuk mengulur waktu dengan dalih hukum acara, padahal persoalan ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Jodi menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam kasus ini. Ia menilai Afifuddin tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga belum menerima haknya berupa THR.
“Seharusnya ini bisa segera diputuskan, karena menyangkut kebutuhan dasar pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Ihsan Kamil, mengungkapkan adanya perkembangan dalam mediasi kali ini. Ia menyebut pihak perusahaan akhirnya mengakui status Afifuddin sebagai pekerja PT Asietex, setelah sebelumnya sempat menyangkal.
“Ini menjadi poin penting, karena sebelumnya status klien kami tidak diakui,” ujarnya.
Ihsan menilai Afifuddin telah menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan berbagai bukti, seperti kartu identitas karyawan, keterangan rekan kerja, serta dukungan dari pihak keluarga.
Ia menyebut Disnaker juga melihat bahwa pihak pekerja lebih kooperatif dalam proses ini.
“Bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk membantah klaim perusahaan,” katanya.
Lebih jauh, Ihsan meminta pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil peran lebih tegas. Ia menilai lembaga tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mediator, tetapi juga harus memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan optimal.
“Disnakertrans harus berani mengambil langkah tegas demi kepastian hukum,” ujarnya.
Afifuddin berharap kasus yang dialaminya segera menemukan solusi. Ia meminta Disnaker dapat bertindak tegas agar hak-haknya dapat segera dipenuhi.
“Saya berharap ada ketegasan agar persoalan ini cepat selesai,” ucapnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Pihak LBH PKC PMII Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menjadi cerminan perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di wilayah Banten.***

