Suasana mediasi antara pekerja dan pihak PT Asietex di Kantor Disnaker Kabupaten Serang yang belum menghasilkan kesepakatanKILAS BANTEN – Kasus dugaan pelanggaran hak buruh oleh PT Asietex kembali mencuat setelah proses mediasi yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Kamis, 16 April 2026, belum menghasilkan titik terang.
Ahmad Afifuddin, pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, masih memperjuangkan haknya, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum diterima.
Dalam mediasi tripartit tersebut, Afifuddin hadir bersama tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten.
Namun, jalannya pertemuan dinilai tidak efektif karena pihak perusahaan tidak membawa dokumen penting yang sebelumnya diminta oleh Disnaker. Dokumen tersebut meliputi peraturan perusahaan serta data pendukung terkait status dan masa kerja karyawan.
Afifuddin membantah klaim perusahaan yang menyebut dirinya baru bekerja selama empat bulan sejak Desember 2025.
Ia menegaskan telah bekerja sejak awal Januari 2025 dan mengaku memiliki bukti yang dapat memperkuat pernyataannya.
“Saya sudah bekerja sejak Januari 2025 dan hal itu dapat saya buktikan,” ujarnya.
Kuasa hukum Afifuddin, Setiawan Jodi Fakhar, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa. Ia menyebut ketidakhadiran dokumen penting dalam mediasi menjadi indikasi bahwa perusahaan tidak serius menyelesaikan persoalan.
“Perusahaan tidak membawa data sebagaimana imbauan Disnaker. Ini membuat proses kembali terhambat,” kata Jodi, Jumat, 17 April 2026.