Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Banten setelah diberlakukannya kebijakan baru pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama

i

Petugas Samsat melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Banten setelah diberlakukannya kebijakan baru pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama

KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menghapus salah satu kendala utama, yakni kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama. Namun, kemudahan ini tetap dibarengi syarat administrasi yang ketat.

 

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan ini resmi berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas persoalan lama yang sering dihadapi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selama ini, banyak kendaraan berpindah tangan tanpa disertai dokumen lengkap. Kondisi tersebut membuat pemilik baru kesulitan membayar pajak tahunan karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya. Dengan kebijakan terbaru ini, hambatan tersebut mulai diurai.

Baca Juga  KOPRI PKC PMII Banten Geber Pembenahan Kaderisasi, RDP Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Perempuan

 

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebut langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan publik.

 

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Berly, Sabtu, 2 Mei 2026.

 

Meski lebih fleksibel, pemerintah tetap menerapkan sejumlah persyaratan. Wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama harus membuat surat pernyataan resmi. Dokumen tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna terakhir kendaraan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan
UIN Banten Resmi Jadi Markas KKN Nusantara 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Turun Tangan Bangun Negeri
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Ironi di Tanah Kelahiran! Muktamar ke-21 Mathla’ul Anwar Bongkar Fakta Mengejutkan di Kota Serang
Wisuda UIN Banten 2026, Prof Muhammad Ishom Tegas Sebut Tak Ada Alumni PTKIN Menganggur, Lulusan Diminta Siap Hadapi Dunia Nyata
Pemprov Banten resmi mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mulai Mei 2026. Simak syarat, ketentuan, dan kewajiban balik nama yang wajib dipenuhi wajib pajak

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Rabu, 29 April 2026 - 21:22

Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Jumat, 17 April 2026 - 16:02

Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan

Berita Terbaru