Petugas Samsat melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Banten setelah diberlakukannya kebijakan baru pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lamaKILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menghapus salah satu kendala utama, yakni kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama. Namun, kemudahan ini tetap dibarengi syarat administrasi yang ketat.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan ini resmi berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas persoalan lama yang sering dihadapi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
Selama ini, banyak kendaraan berpindah tangan tanpa disertai dokumen lengkap. Kondisi tersebut membuat pemilik baru kesulitan membayar pajak tahunan karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya. Dengan kebijakan terbaru ini, hambatan tersebut mulai diurai.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebut langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan publik.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Berly, Sabtu, 2 Mei 2026.
Meski lebih fleksibel, pemerintah tetap menerapkan sejumlah persyaratan. Wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama harus membuat surat pernyataan resmi. Dokumen tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna terakhir kendaraan.
Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mengisi formulir khusus yang telah disediakan oleh pihak Samsat. Dalam prosesnya, pemohon harus mencantumkan nomor telepon aktif untuk keperluan verifikasi data oleh petugas.
Langkah verifikasi ini menjadi bagian penting dari sistem pengawasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan. Validasi data dilakukan secara ketat guna menjaga akurasi kepemilikan kendaraan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga membawa konsekuensi lanjutan. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan kemudahan ini diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027. Artinya, relaksasi yang diberikan bersifat sementara dan tetap mengarah pada penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. Sistem registrasi kendaraan akan melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan yang tidak segera dibalik nama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang lebih disiplin.
Berly menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah alur pelayanan di Samsat. Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa. Perubahan hanya terletak pada syarat administrasi yang kini lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Masyarakat sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini. Pastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” kata Arny.***