Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang, Refaldi Hendrika Bayu PutraKILAS BANTEN – Aktivitas truk tambang di jalur Bojonegara–Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang bersama PMII Kota Cilegon mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kendaraan tambang yang masih melanggar aturan jam operasional.
Desakan itu muncul dalam audiensi bersama jajaran kepolisian, dinas perhubungan, dinas energi dan sumber daya mineral, serta pengusaha tambang dan angkutan barang. Pertemuan tersebut membahas penerapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten.
Dalam forum itu, PMII menilai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah belum berjalan maksimal di lapangan. Mereka masih menemukan truk bertonase besar melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai memicu berbagai persoalan serius bagi masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan, kendaraan tambang juga disebut mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan permukiman dan jalur industri.
Ketua PC PMII Kabupaten Serang, Refaldi Hendrika Bayu Putra, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan industri maupun ekonomi.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka seluruh pihak harus menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi maupun aktivitas industri,” ujar Refaldi, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan seremonial. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara rutin dan konsisten agar seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan tambang mematuhi aturan yang berlaku.
Refaldi juga menyoroti keberadaan pos pantau yang dinilai belum bekerja optimal. Ia menilai sejumlah pos pengawasan belum diisi petugas secara maksimal sehingga pelanggaran masih sering terjadi di lapangan.
“Pengawasan harus dilakukan setiap hari agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para oknum sopir, dan pos pantau juga harus diisi setiap hari jangan hanya seremonial saja,” tegasnya.
PMII menilai persoalan truk tambang bukan sekadar masalah lalu lintas. Aktivitas kendaraan berat yang tidak terkendali disebut berdampak langsung terhadap kenyamanan warga di sekitar jalur industri Bojonegara dan Pulo Ampel.
Selain itu, keberadaan kendaraan tambang yang melintas di luar ketentuan juga memicu keresahan masyarakat. Warga disebut khawatir terhadap potensi kecelakaan, terutama saat jam sibuk ketika aktivitas masyarakat meningkat.
Dalam audiensi tersebut, PMII juga meminta pengusaha tambang dan perusahaan angkutan barang memiliki komitmen penuh untuk mematuhi regulasi pemerintah. Kepatuhan terhadap jam operasional dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan ketertiban transportasi dan meminimalisasi konflik sosial di tengah masyarakat.
PMII menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada penerbitan aturan semata. Pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait diminta hadir secara nyata di lapangan agar regulasi benar-benar berjalan efektif.
Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif. Seluruh pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait solusi pengawasan kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
PMII berharap lahir sinergi nyata antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola transportasi angkutan barang yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan publik.***