Irjen Kemenag Minta UIN Banten, Soal Temuan BPK Harus Tuntas atau WTP dan Zona Integritas Terancam

Kilas Banten
30 Jun 2026 17:22
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Khoirunnas, meminta Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten segera menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang masih menyisakan tagihan. Langkah tersebut dinilai menjadi syarat penting untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan sekaligus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan peluang meraih predikat Zona Integritas.

 

Arahan itu disampaikan Khoirunnas saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), Selasa, 30 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa setiap temuan harus diselesaikan secara terukur, disertai laporan yang rinci, sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

 

Menurut Khoirunnas, penyusunan laporan TLHP maupun Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) tidak boleh lagi dilakukan hanya berdasarkan jenis kasus. Ia meminta agar seluruh dokumen menggunakan pendekatan name by name sehingga pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap temuan dapat diketahui secara jelas.

 

Pendekatan tersebut dinilai mampu mempercepat proses penyelesaian karena setiap penanggung jawab dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Dengan sistem yang lebih rinci, perkembangan penyelesaian temuan juga akan lebih mudah dipantau oleh Inspektorat.

 

Dalam rapat itu, Inspektorat Kementerian Agama menyampaikan bahwa secara administratif penyelesaian TLHP telah mencapai kondisi tanpa temuan yang belum ditindaklanjuti. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tagihan hasil pemeriksaan BPK RI dengan nilai yang cukup besar sehingga memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

 

Karena itu, Inspektorat Jenderal Kemenag bersama UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten sepakat menyusun strategi percepatan penyelesaian. Setiap temuan akan dipetakan berdasarkan karakteristik persoalannya agar solusi yang diterapkan lebih efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Inspektorat juga menegaskan bahwa penyelesaian tagihan merupakan tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan mengelola proses penagihan kepada mitra kerja serta memastikan seluruh kewajiban yang masih tertunda segera dipenuhi.

 

Di sisi lain, pimpinan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten diminta memperkuat pengawasan internal. Langkah tersebut diperlukan agar proses penagihan berjalan optimal dan tidak ada lagi kewajiban yang berlarut-larut sehingga berpotensi memengaruhi kualitas pengelolaan keuangan kampus.

 

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, surat penagihan kepada setiap rekanan juga diminta ditembuskan kepada Menteri Agama dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan komitmen para mitra kerja dalam menyelesaikan kewajiban mereka sekaligus mempercepat proses tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

Tidak hanya itu, Inspektorat Jenderal Kemenag menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pihak kampus apabila diperlukan. Dukungan tersebut dapat dilakukan, termasuk saat UIN memanggil rekanan untuk membahas penyelesaian tagihan yang hingga kini belum diselesaikan.

 

Khoirunnas menegaskan bahwa penyelesaian temuan BPK bukan sekadar memenuhi aspek administratif atau mempertahankan opini WTP. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas.

 

Ia juga mengingatkan bahwa satuan kerja yang masih memiliki temuan hasil pemeriksaan berisiko gagal memperoleh predikat Zona Integritas. Oleh sebab itu, seluruh pimpinan dan jajaran kampus diminta memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian setiap catatan pemeriksaan.

 

«”Yang dapat memperoleh predikat Zona Integritas adalah satuan kerja yang tidak memiliki temuan,” tegas Khoirunnas.»

 

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP maupun meraih predikat Zona Integritas tidak hanya bergantung pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga pada komitmen seluruh unsur pimpinan dalam menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Dengan penyelesaian seluruh temuan BPK RI, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.***