Ironi APBD Banten 2026, Anggaran Makan-Minum Tembus Rp110 Miliar, Saat Ratusan Ribu Warga Masih Bergelut dengan Kemiskinan

Kilas Banten
25 Jun 2026 15:51
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Besarnya alokasi anggaran makan dan minum dalam APBD Provinsi Banten Tahun 2026 memicu perhatian publik. Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan belanja konsumsi sebesar Rp110,44 miliar, sementara jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut masih mencapai 772.780 orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Banten tahun 2025.

 

Perbandingan antara besarnya anggaran konsumsi birokrasi dengan kondisi ekonomi sebagian masyarakat dinilai menghadirkan ironi. Sejumlah kalangan pun meminta pemerintah daerah mengevaluasi kembali prioritas belanja agar lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

 

Potret kehidupan warga kurang mampu masih mudah dijumpai di berbagai wilayah Banten. Salah satunya dialami Rohimat (57), warga Kabupaten Pandeglang yang setiap hari mengandalkan pekerjaan sebagai pemulung untuk menghidupi keluarganya.

 

Sejak pagi, Rohimat mendorong gerobaknya menyusuri jalan demi mengumpulkan barang bekas yang kemudian dijual. Hasil yang diperolehnya pun jauh dari kata mencukupi.

 

“Sehari paling dapat uang Rp30 ribu dari menjual barang bekas, ya cukup untuk makan doang untuk lainnya gak ada lagi,” kata Rohimat, Kamis, 25 Juni 2026.

 

Kisah Rohimat menjadi gambaran nyata bahwa masih banyak masyarakat Banten yang harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar di tengah tingginya angka kemiskinan.

 

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, Pemprov Banten menetapkan anggaran makan dan minum sebesar Rp110,44 miliar.

 

Alokasi tersebut terbagi ke dalam lima pos belanja. Porsi terbesar dialokasikan untuk makanan dan minuman jamuan tamu dengan nilai Rp46,78 miliar. Berikutnya, anggaran makanan dan minuman rapat mencapai Rp30,75 miliar.

 

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp25,24 miliar untuk makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan. Kemudian Rp5,23 miliar disiapkan untuk kegiatan lapangan, sedangkan fasilitas pelayanan urusan sosial memperoleh Rp2,44 miliar.

 

Besarnya anggaran tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Sururi. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

“Pemerintah Provinsi Banten seharusnya memiliki kepekaan terhadap kebutuhan riil masyarakat. Kita tahu kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, masih sangat besar,” ujar Sururi.

 

Menurutnya, besarnya anggaran konsumsi birokrasi terlihat tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.

 

“Ketika kita melihat ada anggaran makan dan minum mencapai Rp110 miliar, tentu hal ini cukup memprihatinkan. Seharusnya tingkat kepekaan pemerintah daerah lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak dan layak diprioritaskan,” katanya.

 

Sururi juga menyoroti anggaran jamuan tamu yang mencapai hampir Rp47 miliar. Ia menilai nominal tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan frekuensi kegiatan penerimaan tamu yang tidak berlangsung setiap hari.

 

“Kalau untuk jamuan tamu mencapai sekitar Rp46 miliar, menurut saya itu sangat besar. Jika dihitung berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya dan frekuensi kegiatan yang riil, seharusnya tidak sampai sebesar itu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Sururi menilai besarnya belanja makan dan minum belum mencerminkan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat.

 

“Kalau ditanya apakah ini terkesan pemborosan, menurut saya iya. Dalam konteks efisiensi anggaran, alokasi belanja makan dan minum sebesar Rp110 miliar belum mencerminkan prinsip efisiensi dan dapat dikategorikan sebagai pemborosan,” pungkasnya.

 

Sorotan terhadap anggaran konsumsi birokrasi ini kembali memunculkan harapan agar Pemerintah Provinsi Banten meninjau ulang skala prioritas dalam penggunaan APBD. Berbagai kalangan mendorong agar anggaran daerah lebih difokuskan pada program pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pelayanan publik, serta upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat secara langsung.***