Seorang perempuan di Cilegon melaporkan dugaan investasi bodong tambang pasir ke Polda Banten setelah mengalami kerugian lebih dari Rp170 juta.KILAS BANTEN – Dugaan penipuan berkedok investasi tambang pasir kembali mencuat di Cilegon. Seorang perempuan berinisial T melaporkan seorang lelaki bernama Cecep Baihaki ke Polda Banten setelah mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Laporan itu dibuat pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan didampingi pengacara dari Sahabat Law Office, Setiawan Jodi Fakhar.
Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika Cecep Baihaki, yang berdomisili di Ciwandan, menawarkan investasi dengan dalih proyek perawatan dan usaha tambang pasir. Korban tertarik setelah pelaku menjanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan. Iming-iming keuntungan cepat membuat korban menyetorkan uang secara bertahap.
“Saya dijanjikan pengembalian dana dalam waktu satu bulan dan atas bujuk rayu tersebut saya menyerahkan uang hingga total kurang lebih Rp170.918.000, serta menyerahkan satu unit iPhone 15 Pro yang sampai sekarang tidak dikembalikan,” jelas T dalam laporannya.
Korban menuturkan bahwa setelah dana diserahkan, pelaku mulai menghilang. Komunikasi terputus, sementara laporan terkait kegiatan usaha yang dijanjikan tak pernah diberikan. Merasa dirugikan, korban berupaya mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan.
“Saya sudah datang ke rumahnya untuk meminta keterangan dan berharap masalah diselesaikan secara damai. Tim kuasa hukum juga sudah mengirimkan dua kali somasi ke rumahnya di Ciwandan. Namun tidak ada hasil,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Setiawan Jodi Fakhar, menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Banten merupakan langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak direspons. Ia menuturkan bahwa terlapor tidak menunjukkan itikad baik meski sudah diberikan kesempatan.
“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, laporan polisi hari ini menjadi langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Setiawan, yang dikenal dengan sapaan Santri Lawyer, juga menjabat sebagai Direktur LBH PKC PMII Banten dan Managing Director Sahabat Law Office. Ia berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku dan ruang bagi korban yang lain untuk bersuara. Ia menduga masih ada warga yang mengalami kerugian serupa namun belum berani melapor.
“Dengan laporan ke Polda yang sudah teregister ini, pelaku diharapkan bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Saya yakin masih ada korban yang belum bersuara. Karena itu saya mengajak korban lain untuk melapor dan bergabung,” tutupnya.
Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi tambang pasir ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Aparat kepolisian kini diminta bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut agar kerugian tidak bertambah dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berkeuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pemeriksaan legalitas usaha, rekam jejak pihak yang menawarkan, serta bukti kegiatan operasional menjadi langkah penting mencegah terjadinya penipuan.
Sementara itu, Koboy Law-yer menegaskan komitmen melakukan pendampingan terhadap korban. Dia me-negaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana mau-pun perdata, demi memasti-kan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan peni-puan serupa kepada korban lain.
“Kami akan konsisten me-negakkan keadilan sesuai prinsip kami: Tegakkan ke-adilan dan tenggelamkan kezaliman. Terima kasih kepada Polda Banten yang telah merespons laporan klien kami dengan baik. Se-moga keadilan menemukan jalannya,” katanya.***