Minta THR Malah Dipecat, LBH PMII Banten Kawal Buruh Serang Lawan Perusahaan di Disnaker

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh bersama kuasa hukum menjalani mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang terkait dugaan PHK usai protes THR.

i

Buruh bersama kuasa hukum menjalani mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang terkait dugaan PHK usai protes THR.

KILAS BANTEN – Nasib pahit dialami seorang buruh harian lepas di Kabupaten Serang. Setelah bekerja lebih dari setahun, ia justru kehilangan pekerjaan diduga karena memprotes pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak layak. Kasus ini kini bergulir ke meja mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, Senin, 16 Maret 2026.

 

Buruh tersebut bernama Ahmad Afifuddin. Ia sebelumnya bekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama selama kurang lebih 13 bulan. Dalam proses mediasi, Afifuddin mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Permasalahan bermula saat perusahaan memberikan THR dalam bentuk hampers atau parsel. Nilainya ditaksir tidak mencapai Rp100.000. Afifuddin kemudian menyampaikan keberatan kepada manajemen. Tak lama setelah itu, ia justru menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga  Lebaran Bentar Lagi, Demokrat Kabupaten Serang Tebar Sembako dan THR di Kragilan, Warga Cisait Berburu Bantuan

 

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

 

“THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan barang,” ujarnya.

 

Jodi menjelaskan, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Afifuddin dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan untuk memperoleh hak tersebut.

 

LBH juga menyoroti status Afifuddin sebagai buruh harian lepas. Menurut Jodi, status itu patut dievaluasi karena Afifuddin telah bekerja lebih dari satu tahun dengan pola kerja tetap.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
Diduga di-PHK setelah memprotes THR berupa parsel murah, seorang buruh di Kabupaten Serang didampingi LBH PMII Banten menuntut haknya. Kasus ini kini dimediasi di Disnaker.

Berita Terkait

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

Berita Terbaru