Piagam Lunas PBB dari Bupati Tak Mampu Hapus Tagihan Pajak, Warga Desa Walikukun Kabupaten Serang Dibuat Bingung

Kilas Banten
4 Jul 2026 16:00
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Persoalan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2010 hingga 2013 kembali mencuat di Kabupaten Serang. Sejumlah warga dibuat bingung setelah tagihan lama kembali muncul dalam sistem administrasi pajak. Padahal, desa mereka sebelumnya telah menerima piagam penghargaan dari Bupati Serang sebagai bentuk apresiasi karena dinilai telah melunasi kewajiban PBB.

 

Masalah tersebut tidak hanya terjadi di Desa Walikukun, Kecamatan Carenang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengakui persoalan serupa juga dialami sejumlah desa lain yang pernah memperoleh penghargaan pelunasan pajak.

 

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, menjelaskan persoalan itu berawal dari proses pelimpahan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada 2014.

 

Menurutnya, data yang diterima pemerintah daerah saat proses pelimpahan masih menyimpan banyak persoalan administrasi. Akibatnya, sistem yang digunakan hingga sekarang belum mampu mengubah status pembayaran apabila tidak memiliki data rinci berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP).

 

“Data yang kami terima saat pelimpahan memang apa adanya. Kalau di sistem belum ter-flagging lunas, kami tidak bisa serta merta mengubahnya. Karena kami juga tidak memiliki rincian pembayaran per Nomor Objek Pajak (NOP) pada masa itu,” kata Gungun, Sabtu, 4 Juli 2026.

 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa menghapus tagihan hanya berbekal piagam penghargaan. Menurutnya, setiap perubahan status pembayaran harus memiliki dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Kalau mau dinyatakan lunas atau dilakukan penyesuaian, harus jelas dasar datanya. Piagam penghargaan memang ada, tetapi kami juga harus tahu pembayaran itu untuk SPPT yang mana saja. Jangan sampai salah melakukan flagging,” ujarnya.

 

Gungun menerangkan, pada periode 2010 hingga 2013 pembayaran PBB di banyak desa dilakukan secara kolektif. Pemerintah desa menyetor dana dalam jumlah besar tanpa melampirkan rincian objek pajak yang telah dibayarkan.

 

Kondisi itu membuat pemerintah daerah kesulitan menentukan bidang tanah mana yang benar-benar sudah melunasi kewajiban pajaknya. Jika penetapan dilakukan tanpa data yang lengkap, dikhawatirkan justru memunculkan kesalahan administrasi.

 

“Misalnya satu desa membayar Rp10 juta. Pertanyaannya, Rp10 juta itu untuk bidang yang mana saja. Kalau tidak ada rinciannya, kami khawatir terjadi kesalahan administrasi,” jelasnya.

 

Bapenda memastikan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Desa Walikukun. Beberapa desa lain yang juga menerima piagam penghargaan pelunasan PBB mengalami kondisi serupa.

 

Meski demikian, Bapenda menyatakan tetap berupaya mencari solusi. Instansi tersebut akan mempelajari kembali regulasi dan mekanisme yang memungkinkan penyelesaian administrasi terhadap tagihan lama yang masih tercatat dalam sistem.

 

“Kami akan coba pelajari lagi aturan dan mekanismenya. Yang penting harus ada progres karena ini memang isu yang sudah lama,” kata Gungun.

 

Sementara itu, Staf Desa Walikukun, Sarudin, mengatakan munculnya kembali tagihan PBB lama membuat masyarakat resah. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepala desa sebelumnya, seluruh kewajiban pajak periode 2010 hingga 2013 sebenarnya telah diselesaikan.

 

“Pengakuan dari kepala desa terdahulu, pajak tahun 2010 sampai 2013 itu sudah dibayar. Bahkan ada piagam penghargaan dari bupati sebagai bukti bahwa desa saat itu dianggap lunas pajak,” ujar Sarudin.

 

Namun saat pelayanan pajak kembali dilakukan di desa, tagihan lama justru muncul kembali dalam sistem. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai dasar penagihan pajak yang diyakini telah diselesaikan lebih dari satu dekade lalu.

 

Sebagian warga akhirnya memilih membayar kembali tagihan tersebut demi menghindari persoalan di kemudian hari. Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang meminta penjelasan resmi mengenai penyebab tagihan lama masih tercatat.

 

“Kalau masyarakat awam kan tahunya ada tagihan ya harus dibayar. Padahal mereka juga mempertanyakan kenapa pajak yang katanya sudah lunas masih muncul lagi,” tutur Sarudin.

 

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas piagam penghargaan pelunasan PBB yang pernah diberikan pemerintah daerah. Hingga kini, dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menghapus tagihan yang masih tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

 

Selama belum ada kepastian penyelesaian, warga yang merasa telah memenuhi kewajiban pajaknya masih berpotensi menerima tagihan lama. Pemerintah Kabupaten Serang pun menghadapi tantangan untuk menuntaskan persoalan administrasi tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.***