Gubernur Banten Andra Soni saat pengukuhan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Banten periode 2026-2030 di Aula Dinas PUPR Banten, KP3B, Kota Serang.KILAS BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni resmi memulai langkah besar dalam pembenahan tata kelola sumber daya air di Provinsi Banten. Melalui Dewan Sumber Daya Air (SDA) periode 2026-2030, ia menargetkan sistem pengelolaan air yang lebih terpadu untuk menghadapi ancaman banjir, alih fungsi daerah aliran sungai (DAS), hingga meningkatnya kebutuhan air bersih di wilayah Banten dan Jakarta.
Agenda ini disampaikan Andra Soni usai pengukuhan Dewan SDA Provinsi Banten di Aula Dinas PUPR Banten, KP3B, Kota Serang. Ia menegaskan bahwa pengelolaan air tidak bisa lagi dilakukan secara parsial dan sektoral, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Provinsi Banten dianugerahi air yang berlimpah,” kata Andra Soni, Kamis, 11 Juni 2026.
Meski memiliki potensi besar, ia mengingatkan bahwa sumber daya air juga dapat menjadi ancaman serius jika tidak dikelola dengan baik. Salah satu persoalan yang paling mencolok adalah perubahan fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman, yang meningkatkan risiko banjir di sejumlah daerah.
Wilayah Tangerang Raya menjadi salah satu kawasan yang paling sering terdampak genangan dan banjir ketika curah hujan tinggi. Kondisi ini diperparah oleh pendangkalan sungai dan perubahan ekosistem daerah aliran sungai yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Andra, Dewan SDA memiliki peran strategis untuk menyatukan data dan persepsi antarinstansi. Selama ini, data pengelolaan air tersebar di berbagai lembaga sehingga menyulitkan pengambilan keputusan yang terintegrasi.