KILAS BANTEN – Temuan administrasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Serang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Berbagai hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian administrasi, mulai dari selisih nilai pertanggungjawaban belanja hingga pekerjaan pemeliharaan yang tercatat dalam laporan, tetapi tidak ditemukan saat pemeriksaan lapangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas memastikan Pemerintah Kabupaten Serang tidak tinggal diam. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti melalui Tim Tindak Lanjut (TL) Pemerintah Kabupaten Serang yang dikoordinasikan oleh Inspektorat.
Najib menegaskan pemerintah daerah langsung meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperbaiki administrasi dan menyelesaikan seluruh kekurangan sesuai hasil pemeriksaan.
“Terkait temuan administrasi ini sudah ditindaklanjuti oleh Tim TL Pemkab dengan PIC pihak Inspektorat. Di antaranya berupa teguran pimpinan kepada kepala OPD agar melakukan perbaikan administrasi. Adapun selisih pembayaran ditindaklanjuti dengan pengembalian dari pihak PPTK,” ujar Najib Hamas, Kamis, 9 Juli 2026.
Salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SMP Negeri 1 Kopo. Hasil pemeriksaan menemukan selisih sebesar Rp24.863.000 antara nilai yang tercantum dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai belanja yang sebenarnya.
Perbedaan tersebut terutama ditemukan pada kegiatan fotokopi. Selain itu, kepala sekolah bersama bendahara mengakui terdapat sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), namun tetap menggunakan Dana BOS sebagai sumber pembiayaan.
Temuan serupa juga ditemukan di SMP Negeri 1 Pamarayan. Pemeriksaan mencatat adanya selisih administrasi sebesar Rp11.769.320 pada pekerjaan pemeliharaan pagar sekolah serta pembangunan pintu gerbang.
Sementara itu, pemeriksaan di SMP Negeri 1 Bojonegara menemukan ketidaksesuaian pada belanja pemeliharaan dan pengeluaran untuk kegiatan fotokopi. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pembelian kran plastik.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, pembelian kran tersebut tercatat senilai Rp2.250.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, nilai pembelian sebenarnya hanya sekitar Rp225.000. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp2.025.000 yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga menyasar jenjang sekolah dasar. Di SD Negeri Sukanegara 2 ditemukan laporan penggunaan Dana BOS sebesar Rp5.785.000 untuk kegiatan perbaikan plafon.
Namun berdasarkan hasil pengecekan langsung, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Serang.
Najib Hamas menegaskan seluruh hasil pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola anggaran pendidikan semakin baik. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap penggunaan Dana BOS berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai rekomendasi kepada OPD terkait agar pengelolaan Dana BOS dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah terulangnya persoalan serupa pada masa mendatang.
Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan Dana BOS wajib mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar penggunaan anggaran tetap sesuai dengan tujuan program.
Selain itu, Najib meminta manajemen BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi. Pengawasan harus dilakukan secara berkala dengan mengacu pada indikator kinerja sehingga potensi kesalahan administrasi dapat dideteksi lebih dini.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola Dana BOS di sekolah. Menurutnya, petugas yang bertanggung jawab terhadap administrasi keuangan harus memahami seluruh prosedur serta mekanisme penggunaan anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar pengelola Dana BOS mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan OPD terkait. Dengan pemahaman yang lebih baik, kesalahan administrasi dapat diminimalkan dan pengelolaan anggaran menjadi semakin profesional.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap seluruh proses perbaikan administrasi segera diselesaikan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana BOS sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, evaluasi rutin, serta peningkatan kompetensi pengelola, setiap rupiah Dana BOS diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa di Kabupaten Serang.***

