Budi Rustandi Tegaskan Tak Ada Permainan Satpol PP dan THM, Revisi Perda PUK Didorong Perkuat Sanksi

Kilas Banten
8 Jun 2026 13:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan tidak ada praktik permainan ataupun kompromi antara Satpol PP Kota Serang dengan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi menyusul ramainya komentar di media sosial yang mempertanyakan mengapa sejumlah THM masih beroperasi setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Serang.

Budi memastikan tudingan adanya oknum yang bermain dengan pelaku usaha hiburan malam tidak benar.

Sebagai kepala daerah sekaligus pimpinan Satpol PP Kota Serang, ia mengaku bertanggung jawab penuh atas kebijakan penegakan aturan yang dijalankan.

“Saya tegaskan tidak ada sedikit pun permainan antara Satpol PP Kota Serang dengan para pelaku usaha THM. Saya yang menjamin langsung,” kata Budi Rustandi, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Budi, persoalan utama yang saat ini dihadapi bukan terletak pada proses penertiban di lapangan.

Baca Juga  Bikers Pesantren Al-Fathaniyah Serbu Jalanan Kota Serang Saat Sahur, Pemudik hingga Tukang Becak Kebanjiran Bantuan

Kendala justru berada pada regulasi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar.

Ia menjelaskan Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk menerbitkan surat penutupan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.

Setelah proses tersebut dilakukan, langkah berikutnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masalahnya, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) masih masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

“Kalau sudah dilaporkan, ujungnya masuk tipiring. Denda maksimal hanya Rp50 juta. Bahkan hakim bisa saja memutuskan denda lebih kecil dan pelaku usaha mampu membayarnya,” ujarnya.