Advertisement
Serang

Budi Rustandi Tegaskan Tak Ada Permainan Satpol PP dan THM, Revisi Perda PUK Didorong Perkuat Sanksi

Wali Kota Serang Budi Rustandi
Wali Kota Serang Budi Rustandi

KILAS BANTEN – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan tidak ada praktik permainan ataupun kompromi antara Satpol PP Kota Serang dengan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi menyusul ramainya komentar di media sosial yang mempertanyakan mengapa sejumlah THM masih beroperasi setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Serang.

Budi memastikan tudingan adanya oknum yang bermain dengan pelaku usaha hiburan malam tidak benar.

Sebagai kepala daerah sekaligus pimpinan Satpol PP Kota Serang, ia mengaku bertanggung jawab penuh atas kebijakan penegakan aturan yang dijalankan.

“Saya tegaskan tidak ada sedikit pun permainan antara Satpol PP Kota Serang dengan para pelaku usaha THM. Saya yang menjamin langsung,” kata Budi Rustandi, Senin 8 Juni 2026.

Temu Karya Karang Taruna Curug Kota Serang Digugat ke Pusat, Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Cacat Formil Jadi Sorotan

Menurut Budi, persoalan utama yang saat ini dihadapi bukan terletak pada proses penertiban di lapangan.

Kendala justru berada pada regulasi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar.

Ia menjelaskan Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai ketentuan, termasuk menerbitkan surat penutupan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.

Setelah proses tersebut dilakukan, langkah berikutnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masalahnya, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) masih masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

Modus Invoice Bodong dalam Pengiriman Muatan Barang, Tiga Terdakwa Penggelapan Divonis 2 Tahun oleh PN Serang

“Kalau sudah dilaporkan, ujungnya masuk tipiring. Denda maksimal hanya Rp50 juta. Bahkan hakim bisa saja memutuskan denda lebih kecil dan pelaku usaha mampu membayarnya,” ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Serang mempercepat revisi Perda PUK. Budi ingin aturan baru memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas sehingga mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun formulasi revisi perda bersama Kementerian Hukum untuk memastikan aturan yang dibentuk tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita ingin punya perda yang lebih kuat dan lebih tajam. Jangan sampai pelanggaran seperti ini terus dianggap ringan,” katanya.

Budi mengungkapkan salah satu poin yang sedang dibahas adalah besaran sanksi denda. Ia secara terbuka menginginkan hukuman finansial yang jauh lebih besar dibanding ketentuan yang berlaku saat ini.

Hibah 2 Sepeda Motor, Pemkot Serang Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

“Kalau saya maunya dendanya Rp1 miliar. Kalau bisa lebih besar lagi supaya ada efek jera. Ketika mereka melanggar, mereka akan berpikir berkali-kali,” tegasnya.

Ia mencontohkan pengalaman saat Satpol PP berhasil mengungkap sekitar 17 ribu botol minuman keras.

Meski proses penindakan dilakukan secara serius dan melibatkan pengawasan langsung dari dirinya, perkara tersebut tetap berakhir pada mekanisme tipiring.

Pengalaman itu menjadi salah satu alasan mengapa dirinya mendorong perubahan regulasi agar penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa dapat berjalan lebih efektif.

Budi juga membantah anggapan bahwa revisi Perda PUK dilakukan untuk melegalkan tempat hiburan malam maupun peredaran minuman keras di Kota Serang.

Menurutnya, revisi justru bertujuan memperkuat pengawasan dan mempertegas larangan terhadap aktivitas yang melanggar aturan daerah.

Ia berharap perda yang baru nantinya dapat mengatur lebih tegas mengenai penjualan minuman keras di lokasi yang tidak semestinya, termasuk di tempat wisata, warung tertentu, maupun tempat usaha yang melanggar ketentuan.

“Kita ingin memperbaiki aturan agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya supaya pelanggar benar-benar jera dan aturan bisa ditegakkan secara maksimal,” ujar Budi.***

× Advertisement
× Advertisement