Rektor UIN SMH Banten Prof Muhammad Ishom bersama jajaran pimpinan universitas saat membuka kegiatan penyusunan dan sinkronisasi draft statuta baru di Hotel Soll MarinaKILAS BANTEN – Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten mempercepat penyusunan statuta baru sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kampus yang lebih adaptif, modern, dan akuntabel. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam menghadapi berbagai perubahan di lingkungan pendidikan tinggi.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Penyusunan dan Sinkronisasi Draft Statuta yang digelar Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Perencanaan Keuangan (AUPK). Agenda berlangsung selama tiga hari, mulai 12 hingga 14 Juni 2026 di Hotel Soll Marina.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan universitas, mulai dari rektor, kepala biro AUPK, para wakil rektor, dekan, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Ketua LP2M, Sekretaris Senat, Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI), perwakilan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI, hingga perwakilan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, menegaskan bahwa penyusunan statuta menjadi prioritas utama setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja yang baru.
Menurutnya, sebagai perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama, seluruh kebijakan universitas harus selaras dengan regulasi pemerintah. Karena itu, sinkronisasi draft statuta harus segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pengembangan kelembagaan.
“Statuta itu ibarat Undang-Undang Dasar bagi sebuah perguruan tinggi. Saya berharap penyusunannya segera rampung sehingga sebelum pimpinan fakultas baru dilantik, statuta tersebut sudah disahkan,” tegas Prof Ishom, Minggu, 14 Juni 2026.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan nomenklatur sejumlah fakultas bukan merupakan kebijakan pribadi rektor, melainkan bagian dari penyeragaman nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dalam arahannya, Prof. Ishom menyampaikan lima prinsip utama yang harus menjadi acuan tim penyusun. Pertama, statuta harus mengatur struktur organisasi secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Kedua, dokumen harus memuat visi dan misi yang telah disesuaikan dengan revisi Rencana Strategis dan Rencana Induk Pengembangan terbaru.
Ketiga, statuta wajib memperkuat sistem penjaminan mutu sehingga kualitas akademik dapat terus terjaga. Keempat, regulasi harus disusun secara fleksibel agar tetap relevan menghadapi perkembangan dunia pendidikan.
Ia mencontohkan, aturan mengenai kurikulum sebaiknya tidak mengunci satu model pembelajaran tertentu karena sistem pendidikan dapat berubah mengikuti perkembangan kebijakan nasional.
Hal serupa juga berlaku terhadap pengaturan sumber daya manusia maupun profesor kehormatan yang belum diatur dalam statuta sebelumnya.
Menutup sambutannya, Rektor mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan forum tersebut secara maksimal. Ia menilai penyusunan regulasi kampus membutuhkan proses panjang sehingga setiap detail harus diperhatikan sejak awal.
Selain substansi akademik, pembahasan juga mencakup berbagai aspek kelembagaan lainnya, seperti penyempurnaan desain toga wisuda agar lebih sederhana namun tetap memiliki nilai sakral, hingga penegasan dasar hukum lagu himne universitas sebagai bagian dari identitas resmi UIN SMH Banten.
Melalui penyusunan statuta baru ini, UIN SMH Banten berharap mampu menghadirkan sistem tata kelola yang lebih efektif, adaptif, dan memiliki kepastian hukum sehingga mampu mendukung pengembangan institusi di tengah dinamika pendidikan tinggi yang terus berkembang.
Sementara itu, Kepala Biro AUPK UIN SMH Banten, Dr Zaenuri, mengatakan penyusunan statuta baru perlu dipercepat agar sistem tata kelola universitas mampu mengikuti perkembangan zaman.
Menurutnya, rancangan statuta telah melalui sejumlah pembahasan di tingkat internal, namun masih membutuhkan penyempurnaan agar sesuai dengan kebutuhan institusi saat ini.
Ia menjelaskan, regulasi lama belum mengakomodasi sejumlah isu baru yang kini menjadi kebutuhan perguruan tinggi, termasuk mekanisme pemberian gelar Profesor Honoris Causa maupun Doktor Honoris Causa.
“Kita membutuhkan penyesuaian agar tata kelola berjalan lebih cepat. Statuta lama belum mengatur berbagai regulasi kontemporer, termasuk pemberian Profesor Honoris Causa maupun Doktor Honoris Causa. Semua itu harus memiliki dasar hukum yang jelas apabila suatu saat diterapkan,” ujar Zaenuri.
Selain itu, statuta baru juga akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan kelembagaan kampus, termasuk pembentukan fakultas baru. Menurut Zaenuri, perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat identitas akademik sekaligus menjawab kebutuhan riil yang berkembang di lingkungan universitas.
Ia menambahkan, setelah pembahasan di tingkat kampus selesai, dokumen tersebut akan memasuki tahap harmonisasi bersama pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi.***