TPA Jatiwaringin di Tangerang Masih Membara, Udara Capai Level Berbahaya, WALHI Sebut Pengelolaan Sampah Gagal Total

Kilas Banten
4 Jul 2026 20:00
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum berhasil dipadamkan hingga memasuki hari keempat. Kobaran api yang terus membakar timbunan sampah membuat pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana, sementara kualitas udara di sekitar lokasi telah berada pada kategori berbahaya.

 

Tim gabungan terus bekerja melakukan pemadaman dari darat dan udara. Luasnya area yang terbakar serta sulitnya menjangkau titik api yang berada jauh di dalam timbunan sampah menjadi kendala utama selama proses penanganan berlangsung.

 

Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran selama dua pekan, mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Langkah tersebut diambil setelah kebakaran yang terjadi sejak Selasa, 30 Juni 2026 pukul 12.30 WIB, terus meluas dan belum dapat dikendalikan sepenuhnya.

 

Berdasarkan data hingga Kamis, 2 Juli 2026, sekitar tujuh hektare lahan dari total 33 hektare kawasan TPA Jatiwaringin telah hangus terbakar. Luasnya area yang terdampak menunjukkan besarnya skala kebakaran yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

 

Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan di area TPA. Asap tebal menyelimuti permukiman warga di sekitar lokasi sehingga sejumlah warga memilih mengungsi ke Balai Desa Tanjung Mekar untuk menghindari paparan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.

 

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran telah mencapai tingkat yang membahayakan masyarakat.

 

“KLH/BPLH terus melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 hingga 1.240 mikrogram per meter kubik,” demikian keterangan resmi KLH.

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati kawasan terdampak dan mematuhi pembatasan akses yang telah ditetapkan petugas demi menjaga keselamatan.

 

Untuk mempercepat pemadaman, pemerintah mengerahkan helikopter guna melakukan water bombing pada titik-titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pendinginan di area timbunan sampah yang masih menyimpan bara api.

 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan operasi hujan buatan. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena kondisi awan belum memenuhi syarat teknis.

 

“Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis,” lanjut keterangan KLH.

 

Di tengah upaya pemadaman, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar musibah biasa. Organisasi lingkungan tersebut menyebut insiden ini merupakan dampak dari buruknya sistem pengelolaan sampah yang selama ini belum mengalami pembenahan mendasar.

 

Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, mengatakan praktik open dumping menjadi penyebab utama munculnya gas metana yang mudah terbakar sehingga kebakaran serupa berpotensi terus berulang.

 

“Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan. Ini bukan kejadian tak terduga, melainkan akibat dari cara pengelolaan yang salah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi WALHI, Sabtu, 4 Juli 2026.

 

Wahyu menegaskan kebakaran tersebut merupakan konsekuensi dari lemahnya tata kelola sampah yang selama ini belum dibenahi secara menyeluruh.

 

“Ini konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar,” katanya.

 

WALHI juga mencatat sedikitnya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mulai muncul akibat paparan asap kebakaran. Kondisi ini menunjukkan dampak kebakaran tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.

 

Berdasarkan data WALHI, TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah setiap hari. Dalam setahun, jumlah tersebut setara dengan sekitar 498.590 hingga 985.500 ton sampah.

 

Meski menampung sampah dalam jumlah besar, kapasitas TPA Jatiwaringin baru mampu mengakomodasi sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang. Kondisi tersebut menggambarkan besarnya tekanan terhadap fasilitas pengelolaan sampah sekaligus menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.

 

Hingga kini, proses pemadaman masih terus berlangsung. Pemerintah bersama tim gabungan berupaya mengendalikan kobaran api, mengurangi dampak pencemaran udara, serta meminimalkan risiko kesehatan masyarakat akibat kebakaran TPA Jatiwaringin yang belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.***