KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah tegas terhadap potensi pungutan kepada siswa baru pada tahun ajaran 2026.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kota Serang, seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun setelah peserta didik dinyatakan lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 134/1728/Dispenbud/2026 tentang larangan pungutan biaya siswa baru dan aturan pengadaan seragam sekolah.
Kepala Dispenbud Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, kebijakan itu merupakan arahan langsung Wali Kota Serang agar sekolah tidak membebani masyarakat.
“Seluruh satuan pendidikan SD dan SMP negeri dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru setelah dinyatakan diterima melalui proses SPMB,” katanya.
“Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Nuri saat ditemui di Pemkot Serang, Rabu 8 Juli 2026.
Ahmad Nuri menegaskan, larangan juga berlaku terhadap praktik penjualan maupun pengoordinasian pembelian seragam oleh sekolah atau komite.
Ia meminta pihak sekolah tidak membuat kebijakan yang membuat wali murid merasa wajib membeli seragam melalui sekolah.
“Sekolah jangan terlibat dalam proses penjualan seragam, apalagi sampai memaksa orang tua membeli di sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di mana saja,” tegasnya.
Ahmad Nuri menjelaskan, Pemkot Serang hanya menyediakan bantuan seragam merah putih untuk siswa SD dan seragam biru putih untuk siswa SMP.
Sementara kebutuhan lain seperti seragam Pramuka, batik, hingga olahraga dapat dibeli orang tua secara mandiri sesuai kemampuan.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan setelah muncul informasi adanya sekolah yang menggelar rapat komite untuk pembelian seragam secara kolektif.
“Yang dilarang adalah mengumpulkan uang dari seluruh wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah atau komite,” jelasnya.
“Jangan sampai ada kesan wajib membeli di sekolah atau dipatok dengan harga tertentu,” tambah Ahmad Nuri.
Ahmad Nuri memastikan Dispenbud Kota Serang akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Jika masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan atau memaksa pembelian seragam, pemerintah akan memberikan sanksi.
Sanksi diberikan mulai dari teguran hingga evaluasi jabatan kepala sekolah.
“Kalau masih membandel setelah diberikan peringatan, tentu ada sanksi,” ungkapnya.
“Bisa sampai dicopot dari jabatan kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

