KILAS BANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang memastikan seluruh temuan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik yang berkaitan dengan aspek fisik maupun nonfisik, telah diselesaikan.
Setelah menuntaskan seluruh hasil evaluasi tersebut, pemerintah daerah kini mengalihkan fokus pada upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, mengatakan penyelesaian seluruh temuan menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola anggaran pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Sudah beres, semuanya. Alhamdulillah, baik temuan fisik maupun nonfisik sudah diselesaikan semuanya,” ujar Aber Nurhadi, Rabu (15/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, Dindikbud Kabupaten Serang mewajibkan seluruh kepala sekolah menandatangani surat fakta integritas. Dokumen tersebut berisi 10 poin komitmen yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan satuan pendidikan sekaligus mengelola Dana BOS.
Menurut Aber, fakta integritas itu bukan sekadar dokumen administratif. Surat tersebut menjadi bentuk komitmen setiap kepala sekolah untuk menjalankan pengelolaan anggaran secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Salah satu poin yang menjadi perhatian terdapat pada butir ke-10. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar komitmen yang telah disepakati harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Di poin ke-10 ditegaskan bahwa apabila tidak mematuhi poin-poin yang telah ditetapkan, maka kepala sekolah harus siap menerima sanksi, baik pidana maupun perdata,” kata Aber.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menekan ataupun menakut-nakuti para kepala sekolah. Sebaliknya, langkah itu menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan agar pengelolaan Dana BOS berlangsung lebih disiplin dan bebas dari penyimpangan.
Dindikbud berharap penerapan fakta integritas mampu meningkatkan kepatuhan seluruh sekolah terhadap regulasi penggunaan Dana BOS. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran dapat ditekan sejak awal.
Selain memperkuat pengawasan, Dindikbud Kabupaten Serang juga memasang target ambisius. Instansi tersebut menargetkan tidak ada lagi temuan dalam pengelolaan Dana BOS pada tahun 2027.
Target itu disusun berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan adanya perbaikan dari tahun ke tahun. Aber menyebut jumlah temuan pada periode 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, ia mengakui menghilangkan seluruh temuan bukan pekerjaan mudah. Faktor kelalaian manusia masih mungkin terjadi dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Ini adalah upaya kami. Kami berharap pada 2027 tidak ada lagi temuan. Kalau pun masih ada, jumlahnya jauh lebih kecil,” ujarnya.
Aber menambahkan, apabila setelah seluruh langkah pencegahan dilakukan masih ditemukan kekeliruan, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama. Namun, menurutnya, pemerintah tetap berkewajiban melakukan berbagai upaya agar potensi pelanggaran terus berkurang.
“Kalau nanti setelah semua upaya dilakukan masih ada temuan, ya namanya manusia. Yang penting kami sudah berikhtiar dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” ucapnya.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Dindikbud Kabupaten Serang telah menggelar sosialisasi tata kelola Dana BOS kepada seluruh kepala sekolah. Kegiatan dilakukan di lima rayon yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Serang.
Melalui sosialisasi itu, para kepala sekolah memperoleh pemahaman mengenai aturan penggunaan Dana BOS, mekanisme pengelolaan anggaran, penyusunan administrasi, hingga tanggung jawab dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana pemerintah.
Aber menilai peningkatan kapasitas kepala sekolah menjadi salah satu kunci untuk menciptakan tata kelola anggaran pendidikan yang lebih baik. Karena itu, pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Di akhir keterangannya, Aber mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk mendukung langkah pembenahan yang tengah dijalankan.
Menurutnya, keberhasilan mewujudkan pengelolaan Dana BOS yang bersih tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan komitmen kepala sekolah, tenaga pendidik, serta seluruh elemen pendidikan di Kabupaten Serang.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, penerapan fakta integritas, serta peningkatan pemahaman terhadap regulasi, Dindikbud optimistis kualitas pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Serang akan semakin baik dan target meminimalkan bahkan menghapus temuan pada 2027 dapat tercapai.***

