Advertisement
Tangerang

Investasi Kota Tangerang Melesat, Sachrudin Tegaskan PBG dan SLF Jadi Penentu Bangunan Aman, Legal, dan Bernilai

Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan arahan dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan arahan dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026).

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat daya tarik investasi dengan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung. Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diikuti pelaku usaha, pengembang, konsultan, hingga pemilik bangunan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026), menegaskan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat utama untuk menciptakan pembangunan yang aman, legal, dan mampu mendorong investasi berkelanjutan.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa PBG dan SLF bukan sekadar dokumen administratif.

Menurutnya, kedua izin tersebut menjadi dasar untuk menjamin keselamatan bangunan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukanlah hambatan bagi investasi. Justru ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Sachrudin di hadapan sekitar 175 peserta.

Tinggalkan Karier di Maskapai, Jessica Bangun Ayam Bakar Jawara dengan Standar Pelayanan ala Penerbangan

Ia mengajak seluruh pelaku usaha agar memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memperkuat citra Kota Tangerang sebagai daerah yang memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sachrudin juga memastikan pemerintah daerah terus melakukan pembenahan layanan perizinan. Fokus utama yang dilakukan adalah menghadirkan proses perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh pelayanan yang lebih efektif.

“Pemkot Tangerang berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan bangunan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Komitmen tersebut juga dibuktikan melalui berbagai capaian yang berhasil diraih Kota Tangerang dalam bidang pelayanan bangunan gedung. Pada 2022, Kota Tangerang memperoleh penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai daerah dengan jumlah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung terbanyak di Indonesia.

Tak hanya itu, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang juga menerima penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI).

Sekolah Swasta Gratis Kota Tangerang Tuai Pujian, Orang Tua Sebut Mutunya Tak Kalah dari Sekolah Negeri

Menurut Sachrudin, penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari narasumber Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Banten, serta Satpol PP Kota Tangerang.

Selain membahas regulasi terbaru, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Platform digital ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan PBG maupun SLF secara elektronik.

Melalui SIMBG, proses perizinan menjadi lebih praktis karena seluruh tahapan dilakukan secara digital. Sistem tersebut juga dirancang agar pelayanan lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Hingga Juni 2026, Pemkot Tangerang telah menerbitkan 6.608 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan 214 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG. Capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus mendukung kemudahan berusaha.

Sidang Gugatan Perdana Sekda Tangsel di PTUN Serang Masih Tertutup

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari banyaknya gedung yang berdiri.

Menurutnya, kualitas bangunan, kepatuhan terhadap aturan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat menjadi indikator utama pembangunan yang berhasil.

“Kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kualitas pembangunannya, kepatuhan terhadap aturan, serta sejauh mana pembangunan tersebut mampu memberikan manfaat, kenyamanan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ujar Maryono.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya PBG dan SLF. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi, pembangunan di Kota Tangerang diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, berkelanjutan, serta mampu memperkuat posisi daerah sebagai salah satu tujuan investasi yang kompetitif dan terpercaya di Indonesia.***

× Advertisement
× Advertisement