Advertisement
Serang

BWI Kota Serang Ganti Nazir Masjid Nurul Yaqin, Tegaskan Aset Wakaf Tak Boleh Dikelola Sembarangan

BWI Perkuat Tata Kelola Wakaf di Kota Serang
Ketua BWI Kota Serang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pergantian nazir Masjid Jami' Nurul Yaqin di Kampung Ciconok, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, sebagai upaya memperkuat tata kelola aset wakaf, Senin, 24 Agustus 2026

KILAS BANTEN – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga pengelolaan aset wakaf. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pergantian nazir Masjid Jami’ Nurul Yaqin di Kampung Ciconok, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Senin (24/8/2026).

Pergantian nazir dilakukan untuk memastikan seluruh aset wakaf tetap dikelola sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan manfaat wakaf bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Penyerahan SK tersebut juga menjadi bagian dari program pembinaan yang terus dijalankan BWI Kota Serang. Lembaga ini ingin memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum, dikelola secara profesional, serta memberikan manfaat sesuai dengan tujuan wakif.

Ketua BWI Kota Serang, H. Dada Fatoni, menegaskan bahwa pergantian nazir merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah menjaga tata kelola wakaf agar tetap berjalan dengan baik.

Menurut Dada Fatoni, seorang nazir memegang amanah yang sangat penting. Nazir tidak hanya bertugas menjaga aset wakaf, tetapi juga mengelolanya sesuai ikrar yang telah ditetapkan oleh wakif.

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Minta OPD Jangan Sungkan Konsultasi Sejak Awal

“Ketika seseorang menerima amanah sebagai nazir, maka ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan. Harta benda wakaf bukan milik pribadi, sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan peruntukan wakaf dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” ujar Dada Fatoni.

Ia menekankan bahwa aset wakaf harus terus dipelihara agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, setiap nazir wajib memahami hak, kewajiban, serta aturan yang mengatur pengelolaan wakaf.

Selain menjaga aset, BWI Kota Serang juga mendorong seluruh nazir untuk memperbaiki administrasi pengelolaan wakaf. Administrasi yang dimaksud meliputi kelengkapan dokumen, pencatatan aset, hingga penyusunan laporan pemanfaatan harta wakaf.

Menurut Dada Fatoni, administrasi yang tertib menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum. Langkah tersebut juga dapat mencegah munculnya sengketa atau persoalan terkait aset wakaf di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa BWI tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan. Lembaga tersebut juga memiliki tanggung jawab memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para nazir agar semakin memahami tugas yang diemban.

Gaji PPPK Guru Diambil Alih Pusat, Budi Rustandi: Beban Pemkot Serang Berkurang, DAU Jangan Dipotong

“BWI hadir bukan hanya ketika ada persoalan wakaf. Kami juga ingin terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para nazir agar mereka semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Dada Fatoni berharap nazir baru Masjid Jami’ Nurul Yaqin mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia juga meminta agar prinsip transparansi selalu dikedepankan dalam setiap proses pengelolaan wakaf.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara nazir, pengurus masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf.

Dengan adanya sinergi tersebut, pengelolaan wakaf diyakini akan semakin terbuka, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.

“Jangan sampai aset wakaf justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sebaliknya, wakaf harus menjadi sumber kemaslahatan dan memberikan manfaat nyata bagi jamaah dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Muktamar NU ke-35: PCNU Kota Serang Turunkan Delegasi, Bawa Misi Besar Ubah Tata Kelola PBNU

BWI Kota Serang juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga aset wakaf di lingkungan masing-masing. Menurut Dada Fatoni, tanggung jawab menjaga wakaf tidak hanya berada di tangan nazir, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Keterlibatan masyarakat dinilai mampu meminimalkan potensi konflik maupun penyalahgunaan aset wakaf. Di sisi lain, aset tersebut dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui pergantian nazir Masjid Jami Nurul Yaqin, BWI Kota Serang berharap tata kelola wakaf di Kota Serang semakin tertib, transparan, amanah, dan memiliki kepastian hukum. Dengan pengelolaan yang profesional, aset wakaf diharapkan terus berkembang sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh jamaah dan masyarakat untuk waktu yang panjang.***

× Advertisement
× Advertisement