KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat sejarah baru dengan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Non-APBD Tahun 2026.
Agenda yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Banten ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi sekaligus membangun kepercayaan perusahaan dalam menyalurkan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan Musrenbang Non-APBD menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha agar pelaksanaan program CSR lebih terarah, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Musrenbang non-APBD ini adalah yang pertama di Provinsi Banten,” kata Dimyati usai menutup kegiatan Musrenbang Non-APBD Tahun 2026 bersama Forum CSR Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dimyati, pelaksanaan Musrenbang Non-APBD memang bukan kewajiban bagi Forum CSR. Namun, inisiatif tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola yang terbuka sekaligus meningkatkan kepercayaan perusahaan terhadap program pembangunan daerah.
Ia menegaskan, Pemprov Banten ingin membangun budaya kolaborasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan dapat bergotong royong untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
“Pemerintah Provinsi Banten mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bergotong royong membangun Provinsi Banten,” ujarnya.
Selain itu, Dimyati mengimbau perusahaan yang memiliki program CSR agar menyalurkan bantuan secara konsisten. Menurutnya, keberlanjutan program CSR merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia menilai, program CSR tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban perusahaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Dimyati juga memberikan arahan kepada Forum CSR Provinsi Banten untuk menerapkan prinsip P7 dalam setiap pelaksanaan program. Langkah itu bertujuan menjaga kepuasan perusahaan yang menyalurkan dana CSR sekaligus memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat.
Prinsip P7 mencakup perencanaan yang matang agar program tepat sasaran, penganggaran berbasis semangat gotong royong, pengadaan yang efisien dan hemat, pelaksanaan sesuai aturan, pengawasan menyeluruh dari awal hingga akhir, serta penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Banten berharap penyaluran CSR tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Seluruh program diharapkan dapat terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan daerah sehingga manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
Musrenbang Non APBD 2026 juga menjadi sinyal kuat bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta akan terus diperkuat. Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, Pemprov Banten optimistis kepercayaan perusahaan terhadap penyaluran CSR akan meningkat sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Banten.***






