Sidang PN Serang, Tiktoker Mahesa Penentang PIK 2 Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kilas Banten
18 Des 2025 12:45
Banten 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Tiktoker asal Banten, Mahesa Al Bantani alias Saepudin, menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 16 Desember 2025. Perkara ini menarik perhatian publik karena Mahesa dikenal luas sebagai figur yang vokal menolak pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.

Jaksa menilai Mahesa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ulama Banten, KH Matin Syarkowi. Perbuatan itu dilakukan melalui konten video yang diproduksi dan disebarkan lewat media sosial TikTok. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin alias Mahesa Al Bantani berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Slamet saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim, Kamis, 18 Desember 2025.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Mahesa membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan. Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut setelah menilai seluruh unsur dakwaan terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam uraian yuridisnya, jaksa menyebut Mahesa melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana elektronik.

Perkara ini tidak hanya menjerat Mahesa. Jaksa juga menuntut terdakwa lain, Saebi alias Kingofhmm alias Rajayangpandaibersyukur alias Ebi bin Samsuri, dengan hukuman yang sama. Keduanya dinilai berperan aktif dalam proses pembuatan dan penyebaran konten video yang menjadi objek perkara.

Jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menyusun tuntutan. Salah satunya, konten yang diunggah para terdakwa dinilai berpotensi membentuk citra negatif terhadap saksi korban, KH Matin Syarkowi, yang dikenal sebagai ulama dan tokoh agama di Banten.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak nama baik saksi yang merupakan figur publik dan tokoh agama di masyarakat,” ujar Slamet. Jaksa juga menilai konten tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pengguna media sosial.

Menurut jaksa, dampak penyebaran video tersebut tidak hanya dirasakan oleh pihak yang disebut dalam konten, tetapi juga menimbulkan reaksi luas di ruang digital. Narasi yang disampaikan dinilai berpotensi memperkeruh situasi sosial dan memicu konflik di tengah masyarakat.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Kedua terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, selama proses persidangan, para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menyampaikan penyesalan.

“Terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata jaksa saat menyampaikan pertimbangan yang meringankan.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Mahesa dan Saebi memproduksi serta menyebarkan sebuah video berdurasi 51 detik. Video tersebut menampilkan foto KH Matin Syarkowi tanpa izin. Konten itu disertai tudingan bahwa ulama tersebut merupakan pendukung proyek PIK 2.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @kingofhmm yang dikelola oleh Saebi. Dalam rekaman itu, Mahesa disebut ikut menyampaikan narasi yang mengajak publik, yang disebut sebagai “mbruter pontirta”, untuk melacak keberadaan KH Matin. Jaksa menilai ajakan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan intimidatif.

Selain itu, dalam video yang sama, terdapat pula seruan dengan istilah “merungkadtin” terhadap pihak yang diduga didukung oleh sang ulama. Jaksa menilai narasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan dapat ditafsirkan sebagai ajakan yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aktivitas digital, kebebasan berekspresi, dan batasan hukum di media sosial. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.