Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026KILAS BANTEN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang bersama PKS, Nasdem, dan PKB resmi mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan. Mereka menilai aturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial di Kabupaten Serang.
Pandangan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026.
Desi menyatakan fraksinya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah.
Namun, ia menegaskan bahwa tantangan pengelolaan persampahan terus berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.
“Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah,” ujar Desi di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan yang disusun, kata dia, harus fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya.
Fraksi mendorong optimalisasi pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, RT, dan RW. Upaya ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Selain itu, kapasitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) perlu diperkuat. Pengolahan sampah di tingkat lokal harus berjalan efektif agar beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak semakin berat.
Desi juga menyoroti pentingnya pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan berbasis teknologi. Inovasi, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan persampahan di Kabupaten Serang.
Fraksi turut menekankan perlunya payung hukum yang kuat. Regulasi harus mampu mencegah pencemaran lingkungan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dari hulu hingga hilir.
Penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran menjadi bagian dari rekomendasi fraksi. Namun, Desi mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan edukasi yang berkelanjutan.
“Perlu edukasi terus-menerus untuk mengubah budaya pengelolaan sampah. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha,” katanya.
Menurut fraksi, sistem pengelolaan sampah saat ini harus lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap perubahan sosial. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi telah meningkatkan volume sampah secara signifikan. Kondisi tersebut menuntut pembaruan kebijakan yang lebih komprehensif.
Karena itu, Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB sepakat mendukung revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019. Mereka menilai regulasi lama belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan terkini masyarakat.
Penguatan kelembagaan menjadi poin penting dalam pandangan fraksi. Kapasitas sumber daya manusia di sektor persampahan perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan dukungan kebijakan yang jelas.
Fraksi juga mendorong penguatan peran bank sampah, TPS 3R, serta kelompok swadaya masyarakat. Program-program tersebut harus menjadi bagian integral dari kebijakan pengelolaan sampah.
Desi menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Tanpa pembiayaan yang cukup, berbagai program pengelolaan sampah berisiko tidak berjalan optimal.
Selain itu, fraksi menilai inovasi dan pemanfaatan teknologi harus menjadi prioritas. Pengembangan sistem digital dalam pelayanan persampahan dinilai dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir juga perlu dilakukan secara serius. Fraksi membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional dan akuntabel guna meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah.
Desi berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan pengelolaan persampahan benar-benar mampu menjawab keluhan masyarakat di berbagai kecamatan.
“Kami berkomitmen membahas Raperda ini secara konstruktif, kritis, dan solutif demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh fraksi di DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan lingkungan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera. Revisi Perda pengelolaan persampahan diharapkan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang nyaman, aman, dan berdaya saing.
Dengan dukungan lintas fraksi, pembahasan perubahan regulasi ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Serang.***