Perda Sampah 2019 Dianggap Tak Lagi Mampu Menjawab Zaman, Fraksi PAN Cs DPRD Kabupaten Serang Dorong Reformasi Total

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

i

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

KILAS BANTEN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang bersama PKS, Nasdem, dan PKB resmi mendorong perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan. Mereka menilai aturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial di Kabupaten Serang.

 

Pandangan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desi menyatakan fraksinya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah.

 

Namun, ia menegaskan bahwa tantangan pengelolaan persampahan terus berkembang dan membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.

 

“Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah,” ujar Desi di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Baca Juga  Gerindra Dukung RKUD Kabupaten Serang Didorong Pindah ke Bank Banten, Berikut Alasan Kuatnya

 

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan yang disusun, kata dia, harus fokus pada pengurangan sampah dari sumbernya.

 

Fraksi mendorong optimalisasi pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, RT, dan RW. Upaya ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas.

 

Selain itu, kapasitas TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) perlu diperkuat. Pengolahan sampah di tingkat lokal harus berjalan efektif agar beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak semakin berat.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
PCNU Kota Serang dan UIN Banten di Pelatihan Kepeloporan Moderasi Beragama, Siapkan Generasi Muda soal Tantangan Digital dan Ancaman Radikalisme
Sosialisasi PBB-P2 di Desa Tirtayasa, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat
Fraksi PAN, PKS, Nasdem, dan PKB DPRD Kabupaten Serang mendorong revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan. Mereka menilai aturan lama sudah tidak relevan dan perlu pembaruan menyeluruh.

Berita Terkait

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

-

Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman

Berita Terbaru